Samarinda, VivaNusantara – Upaya peredaran narkotika di kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A (31) diamankan Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda setelah kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung sembako di kawasan jalur truk kontainer, Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.50 Wita.
Gerak-gerik pelaku yang tampak mondar-mandir dan menunjukkan sikap mencurigakan menarik perhatian petugas yang tengah melakukan patroli rutin.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan 22 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong jaket sebelah kiri pelaku. Total berat barang bukti tersebut mencapai 10,41 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga sisa hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan pihak lain dan dirinya telah beberapa kali terlibat dalam transaksi serupa.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menegaskan bahwa kawasan pelabuhan merupakan objek vital yang memiliki peran strategis dalam distribusi logistik dan perekonomian daerah, sehingga harus steril dari aktivitas ilegal.
“Kawasan pelabuhan tidak boleh menjadi tempat peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (LS)
Editor : TW