Home DaerahKota SamarindaWaspada Bukti Transfer Palsu, Dealer Motor di Samarinda Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Waspada Bukti Transfer Palsu, Dealer Motor di Samarinda Tertipu Puluhan Juta Rupiah

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Modus penipuan dengan memanfaatkan celah transaksi non-tunai kembali terjadi di Samarinda. Sebuah dealer sepeda motor di Jalan Kemakmuran menjadi korban sindikat penipuan bermodus bukti transfer pembayaran palsu, yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital. Mereka mengirimkan resi transfer elektronik fiktif yang telah dimanipulasi untuk meyakinkan pihak dealer bahwa pembayaran sepeda motor telah lunas. Padahal, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menjelaskan bahwa kejahatan ini dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas. Pelaku MA (25) melakukan pemesanan sepeda motor menggunakan identitas palsu. Selanjutnya, EF (25) mengambil unit motor dari dealer, sementara SO (23) berperan menjual kembali kendaraan tersebut kepada pihak ketiga.

“Kejahatan ini memanfaatkan kelengahan dalam proses verifikasi pembayaran. Pelaku bermain pada celah administrasi dan kecepatan transaksi,” ujar AKP Aksar saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Setelah unit motor berhasil dikeluarkan dari dealer, kendaraan tersebut dipasarkan kembali dengan narasi seolah-olah administrasi telah bersih dan pembayaran tercatat di sistem, sehingga calon pembeli tidak menaruh kecurigaan.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penelusuran alur transaksi dan pergerakan barang. Penyelidikan tersebut berujung pada penangkapan tiga tersangka di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit sepeda motor hasil kejahatan, telepon genggam, serta dokumen pendukung transaksi.

Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Aksar menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha, khususnya dealer kendaraan bermotor, agar tidak hanya mengandalkan bukti transfer secara visual dalam setiap transaksi.

“Kami mengimbau agar setiap pembayaran diverifikasi langsung melalui sistem perbankan sebelum unit diserahkan. Kejahatan digital semakin berkembang dan membutuhkan kewaspadaan ekstra,” tegasnya. (LS)

 

Editor : TW

You may also like