Home DaerahKota SamarindaPolisi Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di Loa Bakung

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di Loa Bakung

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Upaya pemberantasan narkoba di Kota Tepian kembali membongkar jaringan pengedar skala besar. Dua orang ditangkap, satu kilogram sabu-sabu diamankan, dan semuanya terungkap hanya dalam satu malam.

Penggerebekan dilakukan Polsek Sungai Kunjang pada Minggu (6/7/2025) setelah polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung.

“Saat didekati, ia mencoba kabur, namun berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan dalam kemasan mie instan,” Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Tersangka pertama berinisial AJ (40), warga Palaran. Dari tangannya, petugas menyita dua bungkus sabu masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang di wilayah Palaran.

Barang bukti yang diamankan (Foto Poldakaltim)

Tak tinggal diam, tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial AB (42), di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

“Total bruto barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.200 gram, atau setara lebih dari satu kilogram sabu,” ungkap Kapolresta.

Ia turut memberikan apresiasi atas kesigapan tim Polsek Sungai Kunjang yang dinilai cepat, presisi, dan tanggap dalam membongkar jaringan pengedar narkotika di wilayah mereka. Keberhasilan ini, menurut Kapolresta, menjadi cermin komitmen kuat jajaran Polresta Samarinda dalam menekan angka peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan operasi terencana untuk memastikan Kota Samarinda terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like