Samarinda, VivaNusantara – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Samarinda, Senin (9/3/2026).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebutkan, sedikitnya tiga perkara utama pencurian kabel berhasil diungkap dengan sejumlah tersangka yang telah diamankan.
“Kasus pencurian kabel ini cukup viral di Samarinda dan meresahkan masyarakat. Karena itu kami melakukan pengungkapan agar masyarakat mengetahui bahwa kepolisian berupaya maksimal menindak para pelaku,” ujarnya.
Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang terjadi di sejumlah titik di Kota Samarinda, di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan R.M. Tirto Martadinata, hingga kawasan Sungai Pinang dan Samarinda Kota.
Dalam perkara ini polisi mengamankan tiga tersangka berinisial R, H, dan N, sementara satu pelaku lainnya berinisial I alias Ibang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Hendri, tersangka N berperan sebagai otak perencanaan yang mengajak pelaku lain melakukan aksi pencurian kabel tersebut. Kerugian akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp589 juta.
Para pelaku diketahui bekerja sebagai tenaga proyek pembangunan median jalan. Kondisi tersebut dimanfaatkan sebagai modus agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
“Pelaku menggunakan rompi proyek pada siang hari sehingga terlihat seperti pekerja yang sedang melakukan perawatan kabel,” jelas Hendri.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membongkar semen penutup kabel menggunakan linggis dan palu. Setelah kabel terlihat, mereka memotongnya dengan gunting besar, kemudian dibawa untuk dikupas dan diambil tembaganya sebelum dijual.
Kasus ini terungkap setelah Dinas Perhubungan Kota Samarinda melaporkan banyak lampu penerangan jalan yang mati. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kabel yang tertanam di dalam tanah telah hilang.
Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian kabel telekomunikasi yang terjadi pada 29 Januari 2026 di Perumahan Bumi Sempaja City, Samarinda Utara. Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka berinisial A dan AF yang berasal dari Kutai Kartanegara.
Keduanya mencuri kabel milik pihak ketiga yang bekerja sama dengan Telkom Indonesia, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp56,2 juta.
“Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual. Dari aksi itu pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp9,6 juta,” kata Hendri.
Kasus lainnya terjadi di kawasan Stadion Utama Palaran. Polisi mengamankan seorang tersangka yang mencuri instalasi kabel dan pipa tembaga dari sistem pendingin ruangan (AC) di gedung olahraga bulutangkis.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pipa tembaga AC, alat pengupas kabel, kapak, linggis, tang potong, hingga gergaji besi yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kerugian akibat pencurian fasilitas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut diperkirakan mencapai Rp142 juta.
Sementara itu, kasus lain juga terjadi di wilayah Sungai Pinang, tepatnya di Jalan Batu Besaung, Samarinda Utara. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial SC dan SA yang mencuri kabel pada tower internet milik perusahaan telekomunikasi.
Korban dalam kasus ini adalah PT Lintasarta Multimedia, dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp8 juta.
Polresta Samarinda memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait fasilitas umum di lingkungan mereka.(VN)
Editor : TW