Samarinda, VivaNusantara – Mantan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembahasan detail penganggaran program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah DBON di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026).
Di hadapan majelis hakim, Isran menjelaskan bahwa kewenangan gubernur dalam proses penyusunan anggaran daerah tidak sampai pada pembahasan teknis program.
“Urusan gubernur tidak sampai pada pengusulan penganggaran secara detail. Gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran, tetapi sampai detail penganggaran itu gubernur tidak mengetahuinya,” ujarnya dalam persidangan.
Ia juga mengaku tidak mengingat secara spesifik proses pengalokasian anggaran DBON pada saat itu. Menurutnya, pembahasan kebijakan anggaran dilakukan melalui dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang bersifat umum dan tidak memuat rincian teknis program.
Isran menambahkan, keputusan pengalokasian dana hibah Rp100 miliar untuk program DBON merupakan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya tidak pernah mengarahkan untuk membahas anggaran, apalagi menentukan besarannya,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa pengelolaan dana hibah DBON berada pada pihak lembaga DBON yang diwakili terdakwa Zairin Zain. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Hendrich Juk Abeth, yang menjelaskan bahwa perjanjian hibah ditandatangani antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kusuma sebagai pihak pertama dan Zairin Zain sebagai pihak kedua.
Menurut Hendrich, terdakwa memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana hibah tersebut, termasuk mengetahui proses pencairan dana ke sejumlah komite.
Meski total hibah yang dialokasikan mencapai Rp100 miliar, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp30 miliar.
Selain Isran Noor, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu juga menghadirkan Penjabat Sekretaris Daerah Kaltim Riza Indra Riadi. Ia menjelaskan program DBON dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 yang bertujuan memperkuat pembinaan olahraga dan mencetak atlet berprestasi hingga tingkat nasional maupun internasional.
Persidangan kasus dugaan korupsi dana DBON ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada 30 Maret 2026.(VN)
Editor : TW