Samarinda, VivaNusantara — Mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pertambangan kembali dipersoalkan, lantaran skema yang dijanjikan pemerintah pusat bagi daerah belum juga berjalan semestinya. Padahal, Kalimantan Timur menjadi penyumbang terbesar penerimaan nasional dari sektor tambang, dengan kontribusi tertinggi se-Indonesia, mencapai 53 persen.
Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bappenda Kaltim, Maya Fatmini menyebut kontribusi besar tersebut seharusnya berbanding lurus dengan hak daerah untuk menerima pembagian pendapatan.
“Ketimpangan antara pemasukan negara dan hak Kaltim sebagai daerah penghasil sudah terlalu lama terjadi tanpa kejelasan penyelesaian,” ungkap Maya, Sabtu (29/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim sudah berupaya untuk menagih hak tersebut melalui rekonsiliasi rutin bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pertemuan dilakukan setiap triwulan untuk mencocokkan data, memastikan kewajiban pusat terhadap daerah, sekaligus menagih dana PNBP yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Kami tetap memperjuangkan dana PNBP yang belum dibagi-hasilkan, termasuk dari penjualan hasil tambang. Rekonsiliasi triwulanan terus kami lakukan dengan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Tidak berhenti pada upaya teknis, Gubernur Kaltim juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ESDM untuk meminta kejelasan mekanisme dan percepatan pembagian PNBP. Surat tersebut menegaskan besarnya tanggung jawab daerah dalam menangani dampak eksploitasi sumber daya alam mulai dari kerusakan lingkungan hingga beban infrastruktur yang selama ini tidak sebanding dengan penerimaan fiskal.
Selain PNBP tambang, Pemprov Kaltim juga menuntut pembagian PNBP dari penggunaan kawasan hutan. Menurut Maya, pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan industri menimbulkan kerusakan yang pembiayaannya harus ditanggung daerah, sementara bagian penerimaan dari pusat tak kunjung diterima.
“Pak Gubernur (Rudy Mas’ud) juga sudah menyurati Menteri Kehutanan untuk meminta pembagian PNBP penggunaan kawasan hutan yang selama ini belum dibagikan,” tutupnya.
Penulis: Ain
Editor: Lisa