Home DaerahKota SamarindaRazia Dadakan, ASN Bolos Saat Jam Kerja Akan Dipelototi Ketat

Razia Dadakan, ASN Bolos Saat Jam Kerja Akan Dipelototi Ketat

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Tindakan pendisiplinan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Samarinda kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul setelah delapan ASN Pemkot Samarinda dilaporkan terjaring razia berada di luar tempat kerja saat jam dinas berlangsung.

Razia dadakan ini sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda. Selain di lingkup Pemkot Samarinda, ada juga sembilan ASN dari lingkungan Pemprov Kaltim, yang terjaring razia serupa. Namun telah diteruskan ke BKPSDM Provinsi untuk ditindaklanjuti.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Samarinda kini tengah memperketat tindakan pendisiplinan di lingkup ASN, sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik. Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Ali Fitri Noor, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari proses pembinaan yang menyeluruh terhadap aparatur negara.

Ia menjelaskan, razia ASN dilakukan oleh koordinasi tiga lembaga utama BKPSDM, Inspektorat, dan Satpol PP. “Ada unsur pembinaan di sini. Kami ingin mengembalikan semangat disiplin sebagai dasar pelayanan publik. Kalau aparaturnya disiplin, maka pelayanan kepada masyarakat juga pasti lebih optimal,” jelas Ali Fitri Noor, Selasa (4/11/2025).

Lanjutnya, razia disiplin ASN dilakukan sebagai langkah preventif agar budaya kerja di lingkungan pemerintahan tidak tergerus oleh kebiasaan permisif. Satpol PP bertugas melakukan penegakan di lapangan, sementara BKPSDM menangani sisi kepegawaian dan Inspektorat mengawasi tindak lanjut pelanggaran yang tergolong berat.

“ASN yang kedapatan di luar kantor saat jam kerja kami serahkan ke OPD masing-masing untuk dilakukan pembinaan internal. Jika pelanggarannya berulang atau berat, maka bisa dilimpahkan ke Inspektorat untuk diproses sesuai aturan disiplin kepegawaian,” beber Ali.

Ali menegaskan, proses pembinaan ASN dilakukan bertingkat. Mulai dari teguran lisan, surat peringatan pertama dan kedua, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN. Namun, Pemkot menekankan bahwa tujuan utama bukan menghukum, melainkan membangun kesadaran dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“ASN adalah abdi negara dan abdi masyarakat. Mereka sudah menerima fasilitas dan amanah dari negara. Maka, tanggung jawab moral mereka adalah memberikan pelayanan terbaik, dimulai dari disiplin pribadi,” tegasnya.

Pemkot Samarinda kini tengah menyusun mekanisme pengawasan melekat (waskat), di setiap OPD agar pembinaan berlangsung secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada operasi lapangan semata.

“Fungsi pengawasan melekat harus dihidupkan kembali. Kepala OPD wajib melakukan monitoring rutin terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawainya. Dengan begitu, pembinaan bukan hanya reaktif, tapi menjadi budaya kerja,” tandasnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like