Home DaerahKota SamarindaRokok Ilegal Dibabat, Bea Cukai Samarinda Selamatkan Rp2,2 Miliar Sepanjang 2025

Rokok Ilegal Dibabat, Bea Cukai Samarinda Selamatkan Rp2,2 Miliar Sepanjang 2025

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Upaya menekan peredaran barang ilegal terus diperkuat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda. Sepanjang tahun 2025, instansi ini mencatat 423 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp4,35 miliar, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,2 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan. Dibandingkan tahun 2024, nilai penyelamatan kerugian negara melonjak hingga 61 persen, sementara jumlah penindakan juga naik 4 persen secara tahunan.

Tak hanya fokus pada penindakan di lapangan, Bea Cukai Samarinda turut mendorong penegakan hukum yang memberikan efek jera. Sepanjang 2025, satu perkara pidana cukai ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah diputus Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda lebih dari Rp245 juta kepada pelaku.

Selain jalur pidana, pendekatan administratif juga dioptimalkan melalui penerapan ultimum remidium. Tercatat, 11 kasus pelanggaran diselesaikan dengan sanksi denda administrasi dengan total nilai mencapai Rp902 juta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan bahwa mayoritas penindakan masih didominasi oleh barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

“Sepanjang 2025, kami melakukan 402 penindakan di bidang cukai. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.939.120 batang rokok ilegal serta 2.563 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal,” ujar Tribuana, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi lintas instansi penegak hukum serta peran aktif masyarakat. Informasi dari warga, kata dia, kerap menjadi pintu awal terbongkarnya peredaran barang ilegal di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai Samarinda dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi konsumen,” pungkasnya.

(LS)
Editor: TW

You may also like