Jakarta, VivaNusantara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dan diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital sekaligus memperkuat basis data perpajakan.
Menurut Bimo, sebelum kebijakan ini diterapkan, potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital diperkirakan hanya berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pemerintah optimistis penerimaan tersebut dapat meningkat hingga dua kali lipat menjadi sekitar Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setiap tahun.
“Selain meningkatkan penerimaan negara, sistem baru ini juga diharapkan membuat data transaksi para pedagang online menjadi lebih akurat. Data tersebut akan mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak serta penyempurnaan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Meski penunjukan marketplace telah dilakukan sejak 1 Juli 2026, kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 baru mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Para pedagang yang berjualan di platform yang telah ditunjuk nantinya akan mengikuti mekanisme pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menegaskan jumlah marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tidak akan berhenti pada empat platform tersebut. Ke depan, pemerintah akan mengevaluasi dan menunjuk marketplace lain yang memenuhi persyaratan, seperti kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih tertib, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor e-commerce tanpa menghambat pertumbuhan UMKM.(Ls)
Editor : TW