Home DaerahKota SamarindaSatu Arah Abul Hasan Masih Jadi Polemik, Dishub Perketat Aturan Parkir

Satu Arah Abul Hasan Masih Jadi Polemik, Dishub Perketat Aturan Parkir

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Penerapan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Samarinda, masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pelaku usaha. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penataan parkir kendaraan yang kerap menimbulkan kebingungan antara arahan juru parkir (jukir) dan aturan resmi dari pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa aturan parkir di jalur tersebut kini harus sejajar (paralel), bukan lagi serong seperti sebelumnya.

“Kalau markahnya paralel, ikuti paralel. Jangan ikut arahan jukir kalau disuruh serong. Pengendara yang punya SIM seharusnya paham fungsi rambu dan markah. Jadi patuhi aturan, bukan arahan jukir,” tegas Manalu, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/9/2025).

Dirinya menegaskan, pihaknya sudah melakukan kajian teknis, termasuk simulasi volume kapasitas rasio lalu lintas dari tingkat A hingga F. Bahkan, menurutnya, tingkat kepadatan di Jalan Abul Hasan berpotensi semakin tinggi bila Pasar Pagi beroperasi penuh dengan sistem dua arah.

“Sekarang saja, sebelum Pasar Pagi beroperasi maksimal, rasio volume sudah di level A sampai F. Bisa dibayangkan jika tetap dua jalur. Inilah yang jadi dasar kami menerapkan SSA,” ujarnya.

Manalu menambahkan, kebijakan tersebut berlandaskan aturan hukum, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), PP Nomor 34 Tahun 2006, hingga ketentuan teknis terkait kebutuhan ruang parkir. Ia juga menyinggung kewajiban pelaku usaha menyediakan lahan parkir mandiri, bukan mengandalkan badan jalan.

“Badan jalan itu fungsinya untuk lalu lintas, bukan untuk parkir. Jika pemerintah tidak mengizinkan, maka tidak boleh dijadikan lahan parkir. Itulah mengapa rambu dan markah kami pasang, agar masyarakat patuh,” jelasnya.

Terkait masa transisi, Dishub Samarinda memberi waktu dua minggu sebagai periode sosialisasi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa aturan tetap berlaku dan pengawasan dilakukan secara ketat. Pelanggaran terhadap markah parkir, misalnya parkir serong di area paralel, akan ditindak.

“Sanksinya berupa pengembosan ban kendaraan. Denda belum diterapkan sekarang, tapi ke depan bisa saja diberlakukan sesuai ketentuan undang-undang,” kata Manalu.

Sementara itu, sejumlah warga dan pengusaha di sekitar Jalan Abul Hasan sempat meminta agar SSA ditinjau ulang atau setidaknya diberi kelonggaran waktu uji coba dengan sistem dua jalur. Namun, Dishub menegaskan kepentingan pengguna jalan yang lebih luas menjadi pertimbangan utama dibandingkan kepentingan segelintir pihak.

“Respon masyarakat pengguna jalan pada umumnya justru mendukung SSA ini, karena lebih lancar. Jadi kepentingan masyarakat kota Samarinda yang lebih besar harus diutamakan,” tandasnya.

Dishub Samarinda juga berencana menerapkan kajian serupa di kawasan lain, termasuk Citra Niaga, sebagai bagian dari upaya menata lalu lintas perkotaan. Rapat lanjutan bersama elemen masyarakat dijadwalkan segera dilakukan untuk memastikan kebijakan serupa bisa diterapkan dengan lebih matang.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like