Home DaerahKota SamarindaSertifikat Diagunkan ke Bank, Penyerahan PSU 110 Perumahan di Samarinda Mandek

Sertifikat Diagunkan ke Bank, Penyerahan PSU 110 Perumahan di Samarinda Mandek

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Permasalahan perizinan dan pengelolaan kawasan perumahan di Kota Samarinda masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.

Hal ini mengemuka dalam rapat percepatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang digelar di ruang rapat TWAP pada (20/2/2026 lalu.

Rapat yang dipimpin Ketua TWAP tersebut dihadiri perwakilan Dinas PUPR Bidang Perumahan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda. Pertemuan ini membahas langkah percepatan penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah kota sebagai dasar hukum intervensi pembangunan, termasuk penyediaan infrastruktur dasar seperti jaringan air bersih.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa dari 155 perumahan berizin di Samarinda pada periode Maret 2024 hingga 2025, baru 45 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.

Rinciannya, 20 perumahan telah menyerahkan PSU secara penuh, sementara 25 perumahan lainnya menyerahkan secara bertahap. Dengan demikian, masih terdapat 110 perumahan yang belum melakukan penyerahan PSU.

Penyerahan PSU menjadi hal krusial karena tanpa adanya serah terima resmi, pemerintah daerah tidak memiliki legitimasi untuk menganggarkan pembangunan melalui APBD di kawasan perumahan tersebut, termasuk pembangunan jaringan air bersih dan infrastruktur dasar lainnya.

Salah satu kendala utama dalam proses penyerahan PSU adalah status sertifikat lahan yang masih berupa sertifikat induk dan diagunkan ke bank. Kondisi ini membuat pemecahan sertifikat untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial belum dapat dilakukan.

Selain persoalan administrasi, pemerintah juga menghadapi pengembang yang tidak kooperatif bahkan tidak dapat lagi dihubungi setelah proyek perumahan selesai dibangun.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari solusi, termasuk kemungkinan penerapan skema penyerahan sementara PSU secara administratif sebelum sertifikat lahan benar-benar dilepas dari pihak perbankan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penataan kawasan perumahan sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya penyediaan infrastruktur yang menjadi kebutuhan utama warga.(*)

Editor : TW

You may also like