Samarinda, VivaNusantara – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Ilir kembali digagalkan aparat Satresnarkoba Polresta Samarinda. Tiga orang pemuda diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (24/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena kawasan Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mencurigai dua pria yang tengah berada di atas sepeda motor di tepi jalan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa kedua pemuda berinisial AD (20) dan TF (19) langsung diperiksa di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa poket sabu yang disimpan di saku pakaian masing-masing,” ungkapnya, Jumat (27/2/2026).
Barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa empat poket sabu seberat 1,02 gram bruto dan satu poket seberat 0,34 gram bruto. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp2,5 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang dari seorang pria berinisial IA (24). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Loa Bakung, Sungai Kunjang, dan berhasil mengamankan terduga pemasok tersebut pada malam yang sama.
Di lokasi penangkapan IA, ditemukan satu poket sabu seberat 2,66 gram bruto yang disembunyikan dalam kemasan minuman, beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk membagi narkotika.
Menurut Bangkit, IA diduga berperan sebagai penjual, sementara AD dan TF bertindak sebagai kurir. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Sumber : Kasi Humas Polresta Samarinda
Editor: TW