Samarinda, VivaNusantara – Dugaan perbuatan tak pantas yang menyeret seorang oknum guru di salah satu SMK di Samarinda terus bergulir dan kian menjadi sorotan publik. Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti komunikasi yang memperkuat dugaan adanya pendekatan tidak pantas terhadap siswi.
Dalam keterangannya, Senin (16/2/2026) malam, Sudirman menyebut salah satu korban mengaku kerap dihubungi terduga pelaku dan diajak bertemu di sebuah hotel di Samarinda. Ajakan tersebut, kata dia, tidak pernah ditanggapi korban.
“Perlu kami tegaskan, kejadian ini benar adanya. Yang bersangkutan selalu mengajak check-in di salah satu hotel di Samarinda. Kami berharap pihak sekolah tidak reaktif dan tidak mengeluarkan pernyataan yang justru menjadi blunder,” ujarnya.
Soroti Dugaan Intimidasi Siswa
Tak hanya fokus pada dugaan tindakan oknum, TRC PPA Kaltim juga menyoroti informasi adanya tekanan terhadap siswa agar tidak memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Bahkan, disebut ada ancaman tidak diikutsertakan dalam ujian.
“Kami sudah mengantongi bukti percakapan terkait ancaman itu. Kami minta pihak sekolah jangan sampai mengintimidasi anak-anak. Fokus kita adalah pada oknum, bukan institusinya,” tegas Sudirman.
Ia mengingatkan, langkah yang keliru dalam merespons persoalan justru berpotensi memperluas polemik dan mencoreng nama baik sekolah.
Disebut Bukan Kasus Baru
Menurut pengakuan sejumlah korban yang melapor, dugaan peristiwa serupa disebut telah terjadi sejak 2017–2018. TRC PPA Kaltim menilai jika persoalan ini tidak dituntaskan, bukan tidak mungkin akan muncul korban berikutnya.
“Kalau ini tidak diputus sekarang, bukan tidak mungkin akan muncul korban berikutnya. Ini yang kami khawatirkan,” katanya.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul informasi bahwa salah satu korban yang masih duduk di kelas 3 dikabarkan tengah hamil. TRC PPA Kaltim mengklaim telah memegang bukti percakapan serta pengakuan korban terkait hubungan yang diduga terjadi sejak 2024.
“Kalau disebut tidak ada bukti di atas kertas, faktanya korban sedang hamil dan ada pengakuan. Silakan diuji dalam forum resmi nanti,” ujarnya.
Dorong Laporan Resmi ke Kepolisian
Terkait proses hukum, Sudirman menyebut sempat beredar informasi bahwa pihak sekolah telah membuat laporan ke salah satu polsek di Samarinda. Namun setelah dikonfirmasi, laporan tersebut disebut tidak terdaftar.
TRC PPA Kaltim mendorong agar korban maupun orang tua korban segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar proses hukum dapat berjalan.
“Apalagi ada korban yang masih di bawah umur. Secara hukum, ini bisa diproses jika ada laporan dari orang tua,” jelasnya.
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan dan menyerahkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertemuan antara pihak sekolah dan TRC PPA Kaltim yang dijadwalkan Rabu (18/2/2026) mendatang diprediksi menjadi titik krusial, apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum atau berhenti pada tahap klarifikasi internal.(nain)
Editor : TW