Jakarta, VivaNusantara – Tren thrifting yang sempat menjamur di kalangan anak muda kini menghadapi ancaman. Pemerintah kini mengambkl sikap tegas terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal, dengan memusatkan pengawasan di pelabuhan sebagai langkah utama memutus rantai distribusi barang bekas dari luar negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, pelabuhan merupakan titik paling vital dalam rantai suplai thrifting ilegal. Karena itu, pemerintah kini mengalihkan fokus pengawasan dari pasar ke pintu masuk utama negara.
“Saya nggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau suplai berkurang, barangnya juga akan berkurang,” tegas Purbaya, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini memperketat pemeriksaan terhadap setiap kontainer yang mengangkut produk tekstil bekas. Barang yang tidak memiliki izin resmi akan langsung dimusnahkan, sementara pelaku impor ilegal akan diblacklist seumur hidup dari aktivitas impor.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing industri tekstil nasional yang selama ini terganggu akibat masuknya pakaian bekas murah dari luar negeri. Menurut Purbaya, kebijakan tersebut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menyelamatkan lapangan kerja di sektor manufaktur dan UMKM lokal.
“Kalau barang bekas impor terus masuk, produk dalam negeri tidak akan pernah tumbuh. Kita harus jaga agar industri lokal punya ruang untuk hidup,” ujarnya seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.
Di sisi lain, pelaku thrifting mengaku khawatir dengan kebijakan ini. Mereka menilai, pembatasan impor pakaian bekas bisa memukul usaha kecil yang selama ini bergantung pada pasar thrift shop. Namun, ekonom dari Universitas Indonesia, Rahmawati Noor, menilai pengawasan di pelabuhan adalah langkah paling strategis untuk memutus rantai pasok ilegal dari sumbernya.
“Kalau pintu masuknya sudah dikunci, pasar otomatis akan bersih. Tinggal bagaimana pemerintah mengarahkan pelaku usaha beralih ke produk lokal,” pungkasnya.
Penulis: Intan
Editor: Lisa