Jakarta, VivaNusantara – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tiga pegawai pajak Jakarta Utara berbuntut panjang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan atas praktik menyimpang di bawah kewenangannya.
Posisi Kakanwil DJP Jakarta Utara kini diisi Untung Supardi, sementara Wansepta Nirwanda dirumahkan sementara dan akan dimutasi ke jabatan lain.
“Walaupun tidak terlibat langsung, sebagai pimpinan wilayah dia harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” tegas Purbaya, Kamis (22/1/2026), dikutip dari detikfinance.
Struktur Pajak Diguncang Kasus Korupsi
OTT KPK sebelumnya menjerat tiga pejabat pajak, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta ASB selaku Tim Penilai. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini membuka kembali sorotan publik terhadap integritas aparat pajak, sekaligus menyingkap lemahnya pengawasan internal di tubuh DJP.
Sebagai respons cepat, Kementerian Keuangan melakukan rotasi besar-besaran. Selain pergantian Kakanwil, jabatan strategis lain juga diisi pejabat baru: Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III, serta Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda.
Menkeu: Atasan Tak Boleh Cuci Tangan
Purbaya menegaskan, pimpinan tidak boleh sekadar mengklaim tidak tahu ketika anak buahnya terjerat kasus hukum.
“Jangan sampai terlibat, tapi jangan juga sampai dikibuli. Kalau bawahan main-main dan atasan tidak tahu, itu tetap tanggung jawab pimpinan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa satu pelanggaran saja dapat merusak kepercayaan publik dan mencoreng kerja ribuan pegawai pajak yang bekerja secara profesional.
“Negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan. Sanksi akan diberikan tegas, mulai dari mutasi hingga pemberhentian,” pungkasnya.
Sumber : detikfinance
Editor: Tri Wahyuni