Home Berita NusantaraPenasihat Presiden Usulkan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus

Penasihat Presiden Usulkan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat dana JHT dicairkan dinilai sebagai bentuk pajak berganda yang tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (28/6/2026).

Ia mengatakan akan segera menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan guna membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, Said Iqbal menegaskan pihaknya bersama pemerintah akan terus melakukan pendekatan langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi pekerja dan perusahaan sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa bentuknya,” kata Purbaya.

Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh final 0 persen. Sementara nilai pencairan di atas Rp50 juta dikenakan PPh final sebesar 5 persen untuk pencairan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun, pengenaan pajaknya tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Wacana penghapusan pajak JHT kini menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama pekerja dan serikat buruh, yang berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih berpihak terhadap perlindungan kesejahteraan tenaga kerja.(*)
Editor : TW

You may also like