Balikpapan, VivaNusantara – Tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja kembali diuji. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur bersama pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke PT Interport Mandiri Utama pada Jumat (12/9/2025).
Tinjauan kali berfokus pada kewajiban perusahaan yang menggunakan, menyimpan, dan mengolah bahan kimia berbahaya untuk menyusun dokumen pemetaan potensi bahaya sesuai Permenaker Nomor 187 Tahun 1999.
Plt Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Dedy Nugroho, menjelaskan dokumen pemetaan bahaya menjadi dasar evaluasi dan mitigasi risiko di lingkungan kerja.
“Setiap perusahaan wajib memetakan dan mengevaluasi potensi bahaya yang dapat menimbulkan risiko. Dari situ dilakukan langkah mitigasi agar bahaya tidak terjadi,” ujarnya.
Dedy menegaskan, komitmen perusahaan dalam memenuhi regulasi menjadi bagian dari perlindungan hak pekerja atas lingkungan kerja yang aman.
Ia menyebut, proses ini serupa dengan penyusunan dokumen lingkungan, di mana jenis dokumen ditentukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan. “Kalau di lingkungan ada amdal dan UKL-UPL, maka di K3 ada dokumen pemetaan potensi bahaya. Bedanya tergantung besar kecilnya risiko,” katanya.
Selain itu, Dedy menekankan pentingnya kompetensi tenaga kerja dalam pelaksanaan K3. “Alat yang digunakan harus bersertifikasi, diuji kelayakan, dan orang yang mengoperasikan wajib memiliki sertifikat kompetensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, dokumen K3 juga menjadi salah satu syarat penting dalam proses bisnis perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan proyek energi atau perdagangan internasional.
Penulis: Intan
Editor: Lisa