Home DaerahKota SamarindaBaru Terungkap, Ruko Pasar Segiri Berpindah Tangan Secara Ilegal

Baru Terungkap, Ruko Pasar Segiri Berpindah Tangan Secara Ilegal

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Dugaan penjualan ilegal aset pemerintah mencuat di kawasan Pasar Segiri. Sejumlah bangunan ruko yang berstatus milik negara disebut dipindahtangankan dan dipasarkan seperti properti pribadi, meski secara hukum tidak boleh dijual.

Hal ini bahkan dibeberkan sendiri oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Bahkan dari hasil dugaan sementara harganya diprediksi mencapai miliaran.

“Detailnya nanti akan kami sampaikan, karena ini sensitif. Ada ruko yang diduga dipindahtangankan seolah-olah dijual, padahal itu aset pemerintah dengan status HGB. Secara hukum, aset ini tidak bisa dijual, apalagi dialihkan kepemilikannya,” ungkap Andi Harun, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, jika pun ada kerja sama dengan pihak ketiga, bentuknya hanya pengelolaan aset, bukan penjualan. “Kalau sampai dialihkan, itu melanggar aturan. Yang paling dirugikan justru pembeli, karena mereka tidak tahu seluk-beluknya dan mengira benar-benar membeli aset,” ujarnya.

Ia mengungkap, harga yang dipatok untuk penjualan ilegal ini sangat tinggi, bahkan ada yang menembus lebih dari Rp1 miliar. “Ada pembeli yang sampai sekarang masih mencicil Rp30–40 juta per bulan melalui cek tunai. Satu ruko satu harga. Ini baru saya buka malam ini,” bebernya.

Ia khawatir para pembeli tersebut tidak menyadari bahwa bangunan yang mereka beli adalah milik pemerintah. “Kalau ini benar terjadi, ujungnya bisa mengarah pada tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penipuan,” kata Andi Harun.

Temuan ini muncul di saat Pemkot Samarinda tengah mematangkan rencana rehabilitasi total Pasar Segiri menjadi bangunan dua lantai. Andi memastikan, proses penelusuran kasus ini tidak akan mengganggu rencana tersebut.

“Laporan sudah kami terima, bukti awal juga ada. Saat ini masih dugaan, jadi belum bisa disimpulkan. Kami ingin mengurai persoalan ini dengan baik, menetapkan siapa bertanggung jawab atas apa, sambil memastikan rencana penataan pasar tetap berjalan,” tegasnya.

Pemkot berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya pembeli, agar tidak menjadi korban praktik ilegal yang melibatkan aset negara. “Kita rapikan dulu semua datanya, supaya masyarakat tahu status sebenarnya dari bangunan yang mereka tempati atau beli,” tutupnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like