Samarinda, VivaNusantara – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 kini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anak yang tertinggal dari proses pendidikan hanya karena persoalan penerimaan.
Sehingga ke depannya diharapkan tidak ada alasan anak tidak bisa bersekolah. Semangat pemerataan pendidikan menjadi kunci keberhasilan dalam SPMB tahun ini.
“Apapun kondisinya, tugas kami mencarikan tempat belajar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kalau miskin pun, itu hak mereka. Lebih baik satu rombel kelebihan murid daripada ada anak yang tertinggal,” tegas Armin, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025).
SPMB 2025 hadir dengan sejumlah pembaruan. Salah satunya, perubahan istilah dari “zonasi” menjadi “domisili.” Namun Armin menyebut, substansinya tetap sama, yaitu mendekatkan anak-anak ke sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.
Ia juga menyoroti peran penting pengawasan dalam mencegah praktik-praktik tidak sehat di lapangan. “Kami sudah siapkan SOP, ada tim pemantau khusus dari Disdikbud untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Mengenai daya tampung sekolah negeri yang masih belum ideal di beberapa wilayah, Armin mengakui sekitar 50 persen peserta didik memang tidak bisa diakomodasi di sekolah negeri. “Otomatis akan masuk ke swasta, tapi harapan kita, swasta juga bisa gratis, apalagi sudah ada BOSDA dan program Gratispol,” tambahnya.
Kondisi serupa juga terjadi di wilayah yang minim pilihan sekolah. Armin menegaskan, jika suatu sekolah menjadi satu-satunya opsi di wilayah tertentu, maka kelebihan jumlah siswa tetap akan diakomodasi. “Kalau memang satu-satunya sekolah, tentu tidak bisa ditolak. Meskipun rombel sudah penuh, tetap kita terima,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dalam mengacu pada empat jalur seleksi dalam sistem penerimaan: domisili (35%), prestasi (30%), afirmasi (30%), dan mutasi (5%).
“Jika seorang anak punya prestasi, dia berhak bersaing di seluruh provinsi. Namun kami juga menekankan kepada pemerintah provinsi untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas fasilitas pendidikan agar daya tampung tak jadi masalah terus-menerus,” pungkas Darlis.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa