Samarinda, VivaNusantara – Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Palaran menyita perhatian masyarakat. KSR (80) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Sutini (53). Faktor usia yang telah memasuki 80 tahun menjadi sorotan publik, namun aparat memastikan penanganan perkara tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa ketentuan hukum acara pidana yang terbaru tetap memungkinkan seseorang berusia lanjut untuk diproses secara hukum.
“Usia di atas 75 tahun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun ada perlakuan khusus yang wajib diberikan negara,” jelasnya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, hak-hak tersebut meliputi fasilitas yang menyesuaikan kondisi fisik dan psikis tersangka, termasuk layanan kesehatan rutin. Sebelum ditahan, KSR telah menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatannya layak.
Saat ini, tersangka ditempatkan di ruang tahanan terpisah di Polsek Palaran guna memastikan aspek kemanusiaan tetap terpenuhi. Pengawasan kesehatan dilakukan secara berkala selama proses penyidikan berlangsung.
Meski demikian, pihak Polresta Samarinda menegaskan bahwa kewenangan penentuan jenis dan berat ringannya hukuman sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Putusan akhir apakah berupa pidana penjara atau alternatif lain akan ditentukan dalam persidangan,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan memaparkan bahwa dugaan motif perkara ini berkaitan dengan persoalan bantuan modal usaha. Korban disebut meminta dana sekitar Rp10 juta untuk pembelian sepeda motor serta tambahan modal berjualan sayur.
“Ketidaksesuaian janji dalam pertemuan terakhir diduga memicu pertengkaran yang berujung fatal,” ungkapnya.
Berkas perkara kini tengah dirampungkan penyidik Unit Reskrim Polsek Palaran dengan pendampingan Satreskrim Polresta Samarinda. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Sumber : Polresta Samarinda
Editor : TW