Home DaerahKota SamarindaDisorot, 14 Bangunan di Jalan Angklung Berdiri Tanpa Izin di Atas Lahan Pemerintah

Disorot, 14 Bangunan di Jalan Angklung Berdiri Tanpa Izin di Atas Lahan Pemerintah

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menjadi sorotan. Belakangan ini terungkap adanya 14 bangunan yang berdiri tanpa izin resmi, di atas lahan milik negara di Jalan Angklung, Samarinda.

Laporan ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. Setelah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, ia meminta agar Pemprov Kaltim bisa mengambil langkah tegas. Tujuannya untuk menyelamatkan tanah seluas sekitar 30 meter x 150 meter tersebut, dari potensi penguasaan swasta secara turun-temurun.

“Ini bukan perkara sepele. Dalam waktu dekat, kita akan undang seluruh pemilik bangunan, Satpol PP Provinsi, Kota, dan BPKAD dalam RDP,” tegas Jahidin, saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025).

Lanjutnya, hanya beberapa pihak yang memiliki izin resmi atas penggunaan lahan, seperti kantor kelurahan, HMI, dan Persatuan Haji Indonesia. Ketiganya menempati bangunan tersebut melalui skema pinjam pakai yang sah dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi. Sementara sisanya, yang menjamur di sepanjang kiri Jalan Angklung, disebut tidak memiliki izin dan bahkan telah dibangun hingga dua lantai.

“Ada cafe, guest house, kantor notaris. Bahkan ada yang sudah bangun lantai dua. Kalau begini terus, tanah milik negara bisa jadi milik pribadi nanti,” kata Jahidin.

Jahidin menegaskan, Fraksi PKB di DPRD Kaltim mendesak agar seluruh bangunan ilegal dikosongkan dan tanah dikembalikan ke status semula sebagai aset negara. Ia menyarankan agar lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik, seperti kantor OPD atau sekolah menengah yang masih kekurangan ruang di Samarinda.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyatakan bahwa Pemprov akan menyelidiki legalitas ke-14 bangunan tersebut dengan asas kehati-hatian. Ia berkomitmen menindak jika ditemukan pelanggaran, namun tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, dalam proses penertiban.

“Kita akan dalami dulu. Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai aturan,” tutupnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like