Home DaerahKota SamarindaDua Residivis Narkoba Diciduk, 32 Poket Sabu Diamankan Polisi

Dua Residivis Narkoba Diciduk, 32 Poket Sabu Diamankan Polisi

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Peredaran narkotika di Kota Tepian kembali terbongkar. Satresnarkoba Polresta Samarinda menciduk dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi di kawasan Jalan Delima Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin malam (2/3/2026).

Ironisnya, keduanya bukan pemain baru. Polisi memastikan dua tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Tersangka pertama yang diamankan adalah HR (51), warga Jalan Delima Dalam, Samarinda Ulu. Ia ditangkap sekitar pukul 20.30 Wita saat berada di depan rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam berbagai tempat.

“Dari tangan HR, petugas menemukan 18 poket sabu dengan berat bruto 4,70 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta 3 poket sabu seberat 0,69 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di kantong celananya,” jelas Bangkit.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi sabu. HR diketahui pernah terjerat kasus narkotika dan menjalani hukuman pada tahun 2021.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.45 Wita, polisi kembali mengamankan seorang pria lain yang masih berada di kawasan yang sama. Pria tersebut berinisial HA (39), warga Samarinda Ilir.

HA diamankan saat berada di pinggir jalan sambil mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 poket sabu dengan berat bruto 3,16 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam miliknya.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” ungkap Bangkit.

Polisi menyebut HA juga merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada tahun 2019. Ia diduga berperan sebagai penjual dalam jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Sumber : Polresta Samarinda
Editor : TW

You may also like