Home DaerahKota SamarindaEks Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tambang

Eks Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tambang

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kali ini, HM yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar turut dijerat dan langsung ditahan, Kamis (5/3/2026).

Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Kaltim, HM terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring petugas menuruni tangga gedung kejaksaan. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda.

Dengan penetapan ini, HM menjadi tersangka keenam dalam perkara yang sedang diusut penyidik. Sebelumnya, lima orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010, ADR (Kadistamben Kukar 2011–2013), serta tiga pimpinan perusahaan tambang berinisial BT, DA, dan GT yang diketahui menjabat sebagai direktur hingga direktur utama di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan penetapan tersangka terhadap HM dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.

Menurutnya, saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2006–2008, HM diduga tidak menjalankan tugas pengawasan dan kewenangan sebagaimana mestinya. Kondisi itu diduga membuka ruang bagi sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi.

“Dari aktivitas penambangan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar,” ujarnya.

Kerugian itu, lanjut Danang, berasal dari hasil penjualan batu bara yang ditambang secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Untuk kepentingan penyidikan, HM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Maret 2026 di Rutan Kelas I Samarinda. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk menunggu hasil audit guna memastikan besaran kerugian negara secara pasti.(VN)

Editor : TW

You may also like