Home Berita NusantaraPemerintah Mulai Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Permen Komdigi Resmi Terbit

Pemerintah Mulai Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Permen Komdigi Resmi Terbit

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam melindungi anak-anak di ruang internet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengurangi berbagai risiko yang mengancam anak-anak di dunia digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya saat penandatanganan regulasi tersebut di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, saat ini anak-anak Indonesia menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan online.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma di platform digital,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal akan dimulai 28 Maret 2026, dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Pada tahap pertama, kebijakan ini menyasar sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meski demikian, Meutya mengakui penerapan kebijakan ini akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital, orang tua, maupun masyarakat.
Namun ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang berani mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital,” katanya.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologib benar-benar memanusiakan manusia dan mendukung tumbuh kembang generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.

Sumber : Komdigi
Editor : TW

You may also like