Samarinda, VivaNusantara – Kebijakan efisiensi nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 56 Tahun 2025 mulai berdampak ke berbagai daerah, termasuk Kota Samarinda. Penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) menyebabkan penurunan kapasitas fiskal daerah ini hingga sekitar Rp1,3 triliun.
Melihat itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa program andalan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) tidak akan terkena imbas pemangkasan. Ia menyebut program ini telah dikunci dalam prioritas utama APBD 2025 karena terbukti memberi dampak ekonomi langsung di tingkat masyarakat.
Sehingga, ia menilai, pemangkasan anggaran pusat justru menjadi momentum memperkuat disiplin fiskal dan membenahi pola belanja pemerintah daerah yang selama ini dinilai masih belum efisien.
“Kita tidak boleh melihat efisiensi sebagai pemangkasan membabi buta, tapi sebagai penyaringan terhadap belanja yang benar-benar memberi manfaat publik,” ujar Andi Harun, usai menghadiri rapat bersama DPRD Kota Samarinda, Kamis (23/10/2025).
Pemerintah Kota Samarinda, lanjutnya, telah menyusun skema efisiensi dengan fokus memangkas pengeluaran nonprioritas, seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, pemeliharaan ringan, serta pengadaan alat tulis kantor. Sementara tiga sektor utama, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat tetap dijaga agar tidak terganggu.
“Yang harus kita pastikan aman itu sektor esensial. Pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat tetap prioritas. Itu tidak bisa disentuh,” tegasnya.
Selain menjaga kesinambungan program prioritas, Andi Harun juga menegaskan bahwa hak-hak pegawai tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menolak anggapan efisiensi akan berdampak pada TPP dan gaji ASN.
“Gaji dan TPP pegawai tidak boleh terganggu. Itu bukan fasilitas, melainkan hak. Kalau pegawai tenang, pelayanan publik juga stabil. Kuncinya di situ,” ungkapnya.
Pemkot, katanya, sedang memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui inovasi pajak daerah, digitalisasi layanan, dan optimalisasi potensi ekonomi baru.
Di sisi lain, ketika disinggung soal kemungkinan adanya dana yang tidak terserap alias “mandek”, Andi Harun menegaskan bahwa kondisi itu tidak terjadi di Pemkot Samarinda. Dana yang masih berada di bank bukan karena penundaan, melainkan karena siklus penyerapan anggaran yang masih berjalan menjelang tutup tahun fiskal.
“Biasanya, penutupan anggaran terjadi sekitar pertengahan Desember. Jadi wajar kalau masih ada dana tersimpan di kas daerah. Itu bukan pengendapan, melainkan bagian dari proses pencairan bertahap sesuai progres proyek,” jelasnya.
Andi Harun menambahkan, pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko gagal bayar. Setiap pencairan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan laporan kemajuan pekerjaan.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa