Samarinda, VivaNusantara – Belum lama ini ramai diberitakan, Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) disegel Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini lantaran kebijakan tarif yang diberlakukan dalam SK Gubernur Kaltim, tak diindahkan penyedia aplikasi transportasi daring tersebut.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan izin beroperasi bisa dibuka kembali jika pihak Maxim memiliki komitmen kuat untuk tunduk pada keputusan Gubernur Kaltim serta evaluasi berkala dari pihak terkait. Teranyar dari pihak Maxim sendjri telah menyampaikan komitmen tersebut secara tertulis
“Manajemen Maxim sudah membuat pernyataan untuk patuh dan taat terhadap keputusan Gubernur Kaltim. Pelaksanaannya nanti akan segera menyesuaikan, dan kami akan lakukan evaluasi terhadap semua aplikator, termasuk Maxim,” jelas Edwin, di Kantor Operasional Maxim, Ruko Citraland, Senin (4/8/2025).
Sejalan dengan itu, Dinas Perhubungan Kaltim juga menegaskan bahwa pembukaan segel ini bukanlah akhir dari persoalan, melainkan awal dari pengawasan ketat.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, menekankan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan bersama.
“Dengan berbagai pertimbangan dan melihat kepentingan masyarakat, hari ini segel dibuka. Namun tugas kami adalah melakukan evaluasi. Sudah disepakati, untuk kepentingan bersama, Maxim harus menaati aturan,” tegas Heru.
Pemerintah daerah pun memastikan bahwa kepatuhan aplikator akan terus diawasi demi terciptanya keseimbangan antara layanan transportasi dan aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa