Home DaerahKota SamarindaLahan di Tengah Kota Digarap Tanpa Izin, Disetop Usai Disorot Dewan

Lahan di Tengah Kota Digarap Tanpa Izin, Disetop Usai Disorot Dewan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Proyek pemeliharaan lahan di kawasan tengah Kota Samarinda akhirnya dihentikan sementara, menjadi sorotan serius dari wakil rakyat. Pasalnya, saat Komisi III DPRD Samarinda menggelar inspeksi mendadak (sidak), Selasa (5/8/2025), ditemukan adanya pelanggaran serius terkait perizinan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan, sejak awal penghentian telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat yang mengakibatkan kerusakan rumah warga di sekitar lokasi. Namun setelah dicek bersama, terungkap bahwa pihak pelaksana proyek hanya memberikan izin terbatas yang tidak sesuai dengan aktivitas di lapangan.

“Mereka hanya mengantongi izin 2.000 meter sebagai landasan. Faktanya, di lapangan, kegiatan sudah sampai ke belakang, ke mempelajari lahan yang jauh lebih luas. Ini jelas melanggar ketentuan yang ada,” tegas Deni, usai peninjauan lapangan bersama sejumlah dinas teknis, di Jalan Letnan Jenderal Suprapto.

Potret pematangan lahan tanpa izin yang dilakukan berdekatan dengan rumah warga RT 09 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. (Foto: Ellysa)

Ia menambahkan, kondisi ini sangat berisiko menimbulkan korban jiwa, terutama dengan kondisi medan yang rawan longsor saat musim hujan. “Kalau sampai terjadi bencana, catatan ini akan menjadi sangat berat. Oleh karena itu, kami minta kegiatan dihentikan sampai izin mereka jelas dan sesuai regulasi,” bebernya.

Plt Kabid Penataan Ruang PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, menegaskan bahwa izin yang dimiliki pelaksana proyek masih kabur. “Kalau peruntukkannya galian C, izinnya harus ke provinsi ESDM. Tapi peruntukannya ini saja belum jelas. Jadi KBLI penyiapan lahannya masih pendukung, bukan utama,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pertanahan PUPR Kota Samarinda, Ananta. Ia menekankan pentingnya kejelasan fungsi lahan sejak awal. “Kalau memang belum jelas, harusnya izin galian C dulu. Pematangan lahannya pun wajib ada perizinan tambahan,” tegasnya.

Sementara itu, pelaksana proyek, Dodi, mengakui mengakui belum mengajukan izin galian C. “Peruntukannya memang belum pasti, jadi kami terhambat di situ. Jujur, saya juga bingung kalau ditanya untuk apa,” ucapnya.

Mendengar hal ini, Deni kembali menyatakan bahwa pelaksana proyek tidak boleh melanjutkan aktivitas. “Artinya mereka tidak mengindahkan aturan. Maka kami memastikan kegiatan ini harus dihentikan sementara,” tutupnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like