Samarinda, VivaNusantara – Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa Indonesia kini menghadapi dilema besar terkait sistem pemilu dan arah otonomi daerah.
Ia mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah dengan selisih 2,5 tahun menimbulkan persoalan konstitusional.
“Kalau ditunda 2,5 tahun, berarti masa jabatan kepala daerah bisa jadi 7,5 tahun. Ini jelas berbenturan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan pemilu digelar tiap lima tahun,” tegas Sofyan, di Ruang Pertemuan Kantor Perwakilan DPD RI, Jalan Gadjah Mada, Selasa (5/8/2025).
Lanjutnya, kendati putusan MK bersifat final dan mengikat, DPR RI harus segera mencari solusi agar prinsip demokrasi tidak dilanggar. Ia bahkan menyebut wacana untuk memasukkan klausul khusus di undang-undang pemilu berikutnya.
Sofyan juga menyinggung perdebatan mengenai masa depan Pilkada langsung. Ia menyebut, banyak pihak mulai menilai biaya politik yang mahal dan maraknya praktik money politik membuat Pilkada langsung perlu dievaluasi.
“Muhammadiyah Pusat misalnya, menilai mudarat money politik sudah terlalu besar. Mereka menyarankan sementara dikembalikan dulu ke DPRD selama dua periode, baru kemudian dievaluasi lagi,” ungkapnya.
Namun Sofyan mengingatkan, keputusan tersebut tidak sederhana. Sejak 2004, Indonesia sudah terbiasa dengan pemilihan langsung sebagai simbol demokrasi.
“Pertanyaannya, apakah kita siap kembali ke DPRD, atau kita tetap bertahan dengan sistem langsung meski risikonya semakin tinggi?” katanya.
Selain persoalan pemilu, Sofyan menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyatakan, pascareformasi 1999, otonomi daerah yang awalnya luas kini semakin terkikis.
“Kita dulu teriak minta otonomi seluas-luasnya. Tapi setelah 2004, kewenangan daerah mulai banyak ditarik ke pusat. Termasuk soal tambang dan energi, yang kini hampir habis kewenangannya di provinsi,” jelasnya.
Ia menegaskan, Komite I DPD RI tengah mengundang asosiasi kepala daerah untuk memastikan revisi UU benar-benar menjawab kebutuhan daerah, bukan sekadar rumusan politik di pusat.
“Kita tidak ingin bicara soal otonomi, tapi daerah sendiri tidak merasa berkepentingan. Aspirasi mereka yang harus jadi pegangan,” pungkas Sofyan.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa