Home Berita NusantaraKPK OTT Bupati Pekalongan, Status Hukum Ditentukan Maksimal 1×24 Jam

KPK OTT Bupati Pekalongan, Status Hukum Ditentukan Maksimal 1×24 Jam

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta. Ia menyebut tim penindakan mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tertutup tersebut, termasuk kepala daerah aktif.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” kata Budi.

Menurut keterangan awal, Fadia Arafiq saat ini tengah dalam proses dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Fadia, pihak-pihak lain yang turut diamankan juga masih menjalani pendalaman oleh penyidik.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Dalam rentang waktu itu, lembaga antirasuah akan melakukan serangkaian pemeriksaan awal, termasuk klarifikasi peran masing-masing pihak, pendalaman alat bukti, serta verifikasi keterkaitan antarperistiwa.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memerinci konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, maupun dugaan pasal yang akan diterapkan. KPK juga belum menyampaikan identitas lengkap seluruh pihak yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggara negara dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Penetapan status hukum para pihak akan diumumkan KPK setelah proses gelar perkara internal selesai dilakukan.

VivaNusantara akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan lanjutan dan pernyataan resmi KPK terkait langkah hukum berikutnya.

You may also like