Home DaerahKota SamarindaLonjakan Utang Pinjol Sentuh Rp 90,99 Triliun, OJK Ingatkan Debitur Tak Menghilang saat Gagal Bayar

Lonjakan Utang Pinjol Sentuh Rp 90,99 Triliun, OJK Ingatkan Debitur Tak Menghilang saat Gagal Bayar

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Tekanan kredit masyarakat di layanan pinjaman online (pinjol) dan paylater terus meningkat. Berdasarkan data OJK per September 2025, total utang tercatat Rp 101,3 triliun.

Dari angka tersebut, outstanding pinjol mencapai Rp 90,99 triliun atau tumbuh 22,16 persen secara tahunan. Sementara tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) naik menjadi 2,82 persen.

Tren ini menandakan makin banyak debitur yang kesulitan membayar. Di tengah fenomena kenaikan gagal bayar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perilaku sebagian debitur yang memilih menghilang saat tidak mampu melunasi pinjaman justru memperkeruh keadaan.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan pindah kota, jangan memutus kontak. Itu termasuk konsumen yang tidak beritikad baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Friderica menjelaskan, dalam situasi ekonomi yang berubah misalnya PHK atau penurunan pendapatan, debitur seharusnya segera berkomunikasi dengan penyedia pinjaman untuk mengajukan restrukturisasi. Transparansi dinilai lebih efektif dibanding menghilang dan memicu penagihan agresif.

“Lebih baik datangi perusahaannya dan sampaikan kondisinya. Itu lebih bisa diterima. Kalau komunikasi tersendat, OJK bisa mempertemukan debitur dengan perusahaan,” tuturnya.

OJK juga kembali mengingatkan penyelenggara jasa keuangan agar mematuhi aturan penagihan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Setiap tindakan penagih, termasuk pihak ketiga menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara. Penagihan secara kasar, intimidatif, atau merendahkan martabat dilarang keras.

“Kalau masih ada debt collector yang melakukan kekerasan, itu bisa masuk pidana. Dan perusahaan yang memakai jasa penagih bermasalah juga akan kami beri sanksi,” tegasnya.

OJK berharap penyelenggara dan debitur dapat menjaga transparansi agar meningkatnya kredit macet tidak memicu persoalan baru di lapangan. Dengan outstanding yang terus tumbuh, disiplin pembayaran dan komunikasi yang sehat dinilai semakin krusial.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like