Samarinda, VivaNusantara – Aksi pemerasan bermoduskan ancaman akhirnya terbongkar setelah seorang warga berani melapor dan polisi dari Polsek Samarinda Seberang cepat bertindak. Pelaku berinisial DR bersama temannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.
Kejadian ini bermula ketika korban dipaksa menyerahkan uang di bawah tekanan ancaman oleh para pelaku. Merasa jiwanya terancam, korban tak tinggal diam dan memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menindaklanjuti laporan tersebut. Tim diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan.
“Pelaku DR dan kawan-kawannya berhasil kami amankan berikut barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Proses hukum langsung kami jalankan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujar Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, mewakili Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, Jumat (11/7/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Jangan ragu untuk melapor jika merasa terancam atau dirugikan. Polisi hadir untuk memberikan rasa aman,” tandasnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa