Samarinda, VivaNusantara — Pemerintah Kota Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, sebagai bentuk keseriusan dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tim ini dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 700-05/233/HK-KS/V/2025 dan akan mulai bekerja sejak Juni hingga Agustus 2025. Dalam keterangan persnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menekankan bahwa sistem PPDB di wilayahnya harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Transparansi adalah kunci. Sistem ini harus bebas dari intervensi, titip-menitip, dan pungli dalam bentuk apa pun,” tegas Andi Harun, Senin(2/5/2025).

AKP Danovan, S.H Tim Saber Pungli Kota Samarinda
Sejalan dengan itu, AKP Danovan dari Tim Saber Pungli Kota Samarinda menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pola pengawasan terstruktur menjelang pelaksanaan PPDB yang akan dimulai pada 9 Juni mendatang.
“Kami percaya, melalui sosialisasi dan pengawalan yang ketat, para kepala sekolah dan guru bisa memahami pentingnya menjaga integritas. Jika masih ada yang melanggar setelah diberikan arahan, maka risikonya harus ditanggung sendiri,” ujarnya saat ditemui usai Sosialisasi PPDB di Gedung Bapperida Samarinda.
Ia juga menambahkan, pengawasan akan dilakukan langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada celah praktik pungli.
Dalam Keputusan Wali Kota yang dirilis, ditegaskan pula bahwa pelanggaran selama pelaksanaan SPMB akan ditindak tegas sesuai prinsip zero tolerance. Baik pelanggar yang berasal dari ASN, non-ASN, maupun masyarakat umum akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi melalui jalur pengaduan, baik daring maupun luring, termasuk melalui Posko Pengaduan di Gedung Inspektorat Jalan Dahlia, serta kanal digital resmi Inspektorat Samarinda.
“Ini adalah tanggung jawab moral bersama. Kita tidak bisa menyamaratakan semua pihak, tetapi kita juga tidak boleh membiarkan hal-hal yang jelas melanggar hukum seolah dapat dibenarkan,” pungkas Danovan.
Penulis: Intan
Editor: Lisa