Samarinda,VivaNusantara – Kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran di awak tahun sempat membuat bisnis perhotelan lesu. Bagaimana tidak, banyak kegiatan yang menggunakan fasilitas seperti room meeting maupun ballroom perhotelan ditiadakan.
Kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melonggarkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, termasuk rapat, di hotel dan restoran bagi seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan kelonggaran itu sudah diterima dan langsung direspon oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov. Tujuannya tak hanya untuk mendukung kelancaran agenda kerja, tetapi juga menjaga agar belanja daerah tetap efisien, serta mendukung perekonomian sektor perhotelan yang sempat lesu pascapandemi.
“Sudah kami terima surat edaran dari Kemendagri dan sudah langsung kami tindak lanjuti. Tapi pelaksanaannya tidak boleh berlebihan. Tetap harus dengan kewajaran dan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan,” ujar Sri Wahyuni, di Samarinda Convention Hall, Rabu (25/6/2025).
Ia mencontohkan, kegiatan yang membutuhkan ruang besar, perlengkapan pelatihan, koneksi internet memadai, serta pengaturan ruangan tertentu seperti workshop, sangat mungkin dilakukan di hotel. Namun, untuk kegiatan kecil dengan jumlah peserta terbatas, ia secara tegas meminta agar tetap dilaksanakan di fasilitas kantor masing-masing.
“Kalau hanya kegiatan 2–5 orang, ya cukup di kantor saja. Jangan semua agenda dipindahkan ke hotel. Kita tetap mendukung efisiensi anggaran,” tegasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, Pemprov Kaltim berupaya menyeimbangkan antara efisiensi penggunaan APBD dan dukungan terhadap ekonomi lokal, termasuk sektor perhotelan. Untuk itu, pola yang digunakan adalah kombinasi antara kegiatan di kantor dan di luar kantor, dengan pertimbangan teknis yang matang.
“Kita ingin menghidupkan sektor perhotelan, tapi tidak dengan mengorbankan efisiensi. Kegiatan di hotel tetap kita dorong, tetapi dipilih untuk agenda yang memang tidak bisa ditangani fasilitas kantor,” jelasnya.
Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari pengelolaan anggaran berbasis kebutuhan (need-based budgeting). Dalam hal ini setiap belanja daerah harus relevan dan berdampak nyata, baik bagi pencapaian program pemerintahan maupun stimulus terhadap ekonomi lokal.
Pelonggaran dari pusat tidak dimaknai sebagai peluang menghamburkan anggaran, tetapi sebagai ruang fleksibilitas yang harus dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab.
“Kita bukan melarang, tapi mengarahkan. Tetap bisa di hotel, tapi hanya untuk kegiatan yang memang membutuhkan dukungan fasilitas lebih,” tandas Sri Wahyuni.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa