Home DaerahKota SamarindaPenetapan Secepat Kilat, Ironi Penanganan Kekerasan Anak di Samarinda Mandek di Pengadilan

Penetapan Secepat Kilat, Ironi Penanganan Kekerasan Anak di Samarinda Mandek di Pengadilan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Penetapan tersangka pada tiga siswi SMP dalam kasus pengeroyokan yang viral di media sosial, berjalan dalam waktu dua jam. Meski penetapan dari pihak kepolisan sudah berjalan cepat, namun hal ini justru terlihat mandek di pengadilan.

Hal ini pun kembali menuai perhatian publik, lantaran penanganan hukum yang terburu-buru namun pelimpahan ke pengadilan justru lambat karena alasan administratif. Ketiga pelaku yang masih di bawah umur tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap hari. Alasannya, mereka sedang menghadapi ujian kenaikan kelas.

Keputusan ini, meski legal, memicu pertanyaan tentang konsistensi perlakuan hukum terhadap pelaku kekerasan, serta posisi korban dalam sistem peradilan anak yang lebih berfokus pada pelaku. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, namun pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Samarinda masih tertunda. Penyebabnya pun adalah jaksa yang menangani sedang cuti.

“Yang bersangkutan sedang cuti,“ ujar Kasi Intel Kejari Samarinda, Bara Mantio Irshara, yang membenarkan hal tersebut.

Kondisi ini mengungkap dua sisi wajah sistem hukum, cepat pada tahap awal, tapi mandek di bagian terpenting, penegakan hukum di pengadilan.

“Setelah pelengkapan surat dakwaan dan lain-lain selesai, insyaallah akan segera kita limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya singkat, Senin (30/6/2025).

Di sisi lain, peristiwa ini menyoroti urgensi pembenahan sistem perlindungan anak di Samarinda, termasuk di dalamnya literasi digital, pengawasan orang tua, serta intervensi sekolah yang selama ini tampak lemah.

Dalam ketergesaan penetapan dan kelambatan penyelesaian, terlihat jelas bahwa sistem masih kesulitan menyeimbangkan keadilan bagi korban dan pembinaan bagi pelaku. Dan dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak, tak seharusnya ada yang dikorbankan, baik masa depan pelaku, maupun hak-hak korban.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like