Home DaerahKota SamarindaSungguh Prihatin, Dua Mahasiswa Jadi Bagian Penjaringan Narkoba

Sungguh Prihatin, Dua Mahasiswa Jadi Bagian Penjaringan Narkoba

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Alih-alih sibuk menata masa depan di bangku kuliah, dua mahasiswa di Samarinda justru terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap fakta mengejutkan, dua pemuda dengan status mahasiswa aktif diamankan karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja.

Penangkapan terjadi Jumat malam, 27 Juni 2025, di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangan RF (24), mahasiswa asal Jalan Gerilya, polisi menemukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto. Barang haram itu disembunyikan di pintu mobil bagian kanan.

Keterangan RF kemudian mengarah pada YA (21), mahasiswa lainnya yang tinggal di Jalan Pasundan, dan dari tempatnya ditemukan satu poket ganja tambahan seberat 1,24 gram. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti lain, yakni dua poket ganja total 10,3 gram brutto, satu dompet kecil cokelat, satu unit handphone, dan satu mobil.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, terlebih yang sudah menyasar kalangan intelektual muda.

“Kami sangat prihatin. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi peringatan keras bahwa narkoba sudah merambah kampus. Mahasiswa seharusnya jadi agen perubahan, bukan justru terjebak dalam lingkaran gelap ini,” ungkap Kompol Bambang, Sabtu (28/6/2025).

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa medan perang narkotika tak lagi terbatas pada kawasan rawan sosial, tetapi sudah masuk ke ruang-ruang akademik. Polresta Samarinda pun menegaskan akan menggencarkan pengawasan dan edukasi hingga ke lingkungan pendidikan tinggi.

“Kami akan perkuat sinergi dengan kampus-kampus. Pencegahan harus dilakukan dari hulu, dan itu dimulai dari edukasi di lingkungan mahasiswa,” tambahnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polresta Samarinda berharap, peristiwa ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh pihak, termasuk lembaga pendidikan untuk lebih serius dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like