Home DaerahKota SamarindaReklamasi Fiktif, Eks Kadis ESDM dan Bos Tambang Dibekuk Kejati Kaltim

Reklamasi Fiktif, Eks Kadis ESDM dan Bos Tambang Dibekuk Kejati Kaltim

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Janji reklamasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan tambang kembali terbukti hanya sebatas formalitas. Skandal korupsi pertambangan kembali mencoreng wajah Benua Etam. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jaminan reklamasi (Jamrek) tambang batubara yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim dan Direktur Utama CV Arjuna.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan penahanan dilakukan terhadap IEE, Direktur CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Samarinda.

“Dugaan korupsi ini melibatkan penyerahan jaminan reklamasi tanpa prosedur sah dan tanpa rekomendasi teknis, yang mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang sangat besar,” tegas Toni, Senin (19/5/2025).

CV Arjuna merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan luasan 1.452 hektar di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir.

Sebagaimana diatur dalam regulasi, perusahaan tambang wajib menyusun dan menjalankan rencana reklamasi serta menempatkan dana jaminan dalam bentuk deposito atau bank garansi.

Alih-alih memastikan tanggung jawab itu dijalankan, AMR justru menyerahkan dana Jamrek kepada CV Arjuna pada 2016 tanpa laporan teknis dan tanpa izin dari otoritas terkait. Akibatnya, dana deposito dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain, bukan reklamasi.

“Hingga kini, reklamasi tak dilakukan, jaminan tidak dikembalikan, dan bank garansi tidak diperpanjang. Negara dirugikan hingga Rp13,1 miliar, dan lingkungan makin rusak tanpa rehabilitasi,” beber Toni.

Tak berhenti di situ, kerugian total akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp74 miliar, terdiri dari:

– Dana reklamasi yang dicairkan secara ilegal: Rp13,1 miliar
– Jaminan bank garansi yang kadaluarsa: Rp2,49 miliar
– Kerusakan lingkungan akibat reklamasi fiktif: Rp58,5 miliar

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Penahanan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa Kejati Kaltim serius mengusut praktik kongkalikong antara birokrat dan pengusaha yang telah merugikan rakyat dan merusak alam Kalimantan.

Toni menambahkan, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Ada potensi penambahan tersangka,” ungkapnya.

Kasus ini membuka kembali kasus lama di sektor tambang. Hal ini membuktikan reklamasi yang tak pernah benar-benar dilakukan, sementara lingkungan dan masyarakat yang menanggung akibatnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like