Samarinda, VivaNusantara — Sebuah komunitas Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang kemudian berganti nama menjadi “Suka Duka”, terungkap memuat konten seksual menyimpang yang sangat ekstrem. Di dalam grup ini, anggotanya secara terbuka membagikan fantasi seksual terhadap anggota keluarga sendiri, bahkan termasuk pengakuan inses terhadap anak balita.
Temuan ini langsung menyita perhatian publik. Pemerintah daerah pun angkat bicara dan mendesak pemerintah pusat agar segera bertindak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya di daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran konten.
“Komunitas di media sosial itu, yang punya kewenangan untuk melakukan takedown atau pemblokiran itu kan hanya pemerintah pusat. Kita di daerah hanya bisa membuat aduan konten. Itu pun sebatas sampai di situ,” terang Faisal, di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (19/5/2025).
Faisal menambahkan, keterbatasan sumber daya membuat pengawasan ruang digital jadi tantangan besar. Ia menyebut jumlah pegawai Diskominfo yang terbatas tak sebanding dengan luasnya populasi dan aktivitas daring masyarakat Kaltim.
“Penduduk Kaltim itu sekitar 4 juta, sementara karyawan saya cuma 120-an. Tentu tak mungkin memantau semuanya. Maka kami butuh partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan konten-konten berbahaya itu,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Diskominfo Kaltim terus mendorong penguatan literasi digital di berbagai lapisan masyarakat. Edukasi dianggap sebagai benteng utama untuk menghadapi ancaman konten digital menyimpang.
“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bijak menggunakan internet. Musuh utama kita memang ketidaktahuan. Kami dorong agar masyarakat berpikir dulu sebelum menyebarkan konten. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan tanpa henti,” papar Faisal.
Menurutnya, ruang digital bersifat global dan tidak sepenuhnya bisa dikendalikan, bahkan oleh negara. Oleh sebab itu, ketahanan digital harus dimulai dari lingkungan terkecil: rumah, sekolah, hingga komunitas.
Faisal juga menyebut bahwa fenomena seperti grup “Fantasi Sedarah” ini bisa jadi hanyalah permukaan dari masalah yang lebih dalam.
“Sampai hari ini kami belum dapat laporan apakah komunitas seperti itu ada di Kaltim. Mudah-mudahan tidak. Tapi jika ada, kami pasti akan laporkan ke pusat dan juga berkoordinasi dengan Muspida. Ini dampaknya besar terhadap generasi muda,” ujarnya.
Ia memastikan, saluran pengaduan terhadap konten berbahaya tetap terbuka. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi Kominfo untuk melapor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengecam keras keberadaan konten menyimpang tersebut. Ia menilai tindakan itu bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga bentuk kejahatan yang mengancam fondasi keluarga dan masa depan anak-anak.
“Kalau korbannya anak-anak, jelas itu pelanggaran berat. Yang lebih berbahaya karena ini terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri. Jadi agak sulit terdeteksi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak sebelum menyebar lebih luas,” tegas Samri.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tenaga profesional, khususnya psikolog, dalam menangani para pelaku. Menurutnya, perilaku ini bukan sekadar penyimpangan seksual, tapi gangguan sosial yang membutuhkan pendekatan khusus.
“Ini harus dilihat bukan sebagai kebutuhan seksual, tapi sebagai penyakit psikologis. Pemerintah tidak boleh membiarkan. Penegak hukum harus bergerak cepat,” ujarnya.
Samri mengingatkan bahwa komunitas digital seperti ini bisa berkembang cepat. Sekalipun diblokir, pelaku bisa dengan mudah membuat grup baru dan menyebarkan ulang konten berbahaya.
“Kalau ada pembiaran, ini bisa merusak tidak hanya generasi sekarang, tapi generasi mendatang. Ini bukan soal teknologi semata, ini soal keselamatan sosial,” tuturnya.
Fenomena komunitas menyimpang di media sosial ini menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, penegak hukum, akademisi, psikolog, media, hingga masyarakat umum. Literasi digital, sistem pelaporan yang mudah, dan tindakan hukum yang tegas harus berjalan seiring.
Masyarakat pun diimbau tidak tinggal diam. Melaporkan konten menyimpang bukan hanya bentuk kepedulian, tapi kewajiban moral demi melindungi generasi masa depan.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa