Home DaerahKota SamarindaRestorative Justice Jadi Alternatif, Overkapasitas Lapas Jadi Alarm Serius

Restorative Justice Jadi Alternatif, Overkapasitas Lapas Jadi Alarm Serius

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara –Persoalan dalam sistem hukum Indonesia terus mengemuka. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kemenham) Kalimantan Timur, Umi Laili. menyebut pendekatan restorative justice menjadi salah satu solusi untuk menjawab stagnasi sistem peradilan dan overkapasitas lapas.

Pendekatan ini kini tidak hanya diterapkan untuk perkara anak, tapi juga diperluas ke berbagai kasus pidana lainnya.

“Lapas dan rutan di Indonesia, termasuk di Kaltim, sudah over kapasitas. Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui jalur hukum konvensional. Karena itu, restorative justice menjadi pendekatan yang makin relevan,” ujar Umi.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini menghadirkan pelaku, korban, dan keluarga masing-masing untuk berdialog dan mencapai kesepakatan bersama.

“Kita hadirkan pelaku, korban, keluarga masing-masing, untuk mencari solusi bersama yang win-win, tanpa harus menunggu proses panjang di pengadilan,” tambahnya.

Menurut Umi, pendekatan ini lebih humanis karena tidak sekadar menekankan penghukuman, melainkan penyelesaian konflik secara damai. Ia juga menyoroti persoalan yang tak kalah serius: potensi pelanggaran HAM oleh aparat negara serta ketimpangan gender dalam kebijakan.

“Kita harus jujur, pelanggar HAM tidak selalu masyarakat sipil. Justru, dalam banyak kasus, pelaku pelanggaran HAM adalah aparat negara. Ini bukan tudingan, tapi realitas yang harus dihadapi dengan kepala dingin dan langkah konkret,” tegasnya.

Sebagai upaya konkret, Kanwil Kemenkumham Kaltim meluncurkan program edukasi HAM dengan target satu juta aparat hukum dan 250 ribu masyarakat.

Program ini membekali pemahaman HAM dalam penanganan perkara, layanan publik, dan perumusan kebijakan. Umi juga menegaskan bahwa HAM harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam desain ruang publik yang inklusif.

“Ruang publik harus berbasis HAM. Jalanan harus ada guiding block, ada jalur landai, kursi roda, toilet khusus, semuanya harus tersedia. Ini bukan permintaan berlebihan, tapi bagian dari hak dasar warga negara,” ucapnya.

Ia menyoroti pula kebijakan diskriminatif, terutama terhadap perempuan, seperti larangan bekerja malam yang dianggapnya tidak adil.

“Kalau perempuan kerja malam langsung dicurigai, tapi laki-laki berkeliaran malam tidak jadi soal. Ini cara pikir yang diskriminatif. Banyak perempuan kerja malam demi keluarga, di hotel, restoran, rumah sakit. Harusnya mereka dilindungi, bukan dibatasi,” lanjut Umi.

Setiap kebijakan, katanya, harus sah secara hukum dan berpihak pada kelompok rentan.

“Produk hukum yang baik adalah yang memberi rasa keadilan bagi semua. Perempuan, anak-anak, disabilitas, kelompok minoritas, harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Jangan sampai aturan hukum justru menjadi alat penindasan baru,” ujarnya.

Ia berharap arah kebijakan HAM di Kalimantan Timur dapat jadi contoh bagi daerah lain. Baginya, ukuran keberhasilan bukan sekadar angka pelanggaran, tapi meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Output akhirnya adalah kesejahteraan rakyat. Ketika aparat hukum bekerja dengan perspektif HAM, pelayanan publik jadi lebih adil, dan masyarakat merasa negara hadir untuk semua. Itulah semangat utama yang sedang kami bangun di Kaltim,” pungkasnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like