Samarinda, VivaNusantara — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa tudingan penyimpangan dalam Program Pemberdayaan Berbasis Pembangunan Masyarakat (Probebaya) yang beredar di media sosial adalah fitnah dan bukan karya jurnalistik.
“Berita itu bukan produk jurnalistik. Ia tidak memenuhi kaidah media, tidak diverifikasi, dan berisi fitnah yang menyesatkan publik,” tegas Andi Harun dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, konten yang beredar di media sosial itu tidak mengandung unsur jurnalistik yang sahih, karena tidak melalui proses konfirmasi, verifikasi, dan keseimbangan informasi. Bahkan, isi tuduhan tersebut menyerang pribadi pejabat dan warga yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Konten beredar di media sosial yang dibantah tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tangkapan Layar konten media sosial Kaltimnyapa)
“Berita itu mencederai lurah, ketua RT, hingga kepala dinas yang telah bekerja dengan integritas,” ujarnya.
Andi menjelaskan, Probebaya merupakan inovasi Pemkot Samarinda untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Melalui program ini, sebanyak 1.992 RT menerima dana sekitar Rp100 juta per tahun untuk melaksanakan kegiatan pembangunan lingkungan secara swakelola.
“Pelaksananya adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas), hasil rembuk RT. Lurah hanya berperan memverifikasi administrasi agar sesuai aturan keuangan negara. Jadi tidak benar kalau kelurahan disebut pelaksana proyek,” jelasnya.
Ia menegaskan, skema Probebaya dijalankan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 dan 12 yang memperbolehkan swakelola tipe IV atau pelaksanaan langsung oleh masyarakat.
“Dana hampir Rp200 miliar itu berputar di lingkungan warga—dibelanjakan untuk bahan bangunan, makanan, dan upah kerja di tingkat RT. Tidak ada yang keluar dari ekosistem masyarakat,” tegasnya.
Andi juga menilai tudingan “potensi korupsi sistematis” tanpa dasar hukum adalah tindakan berbahaya. Hingga kini tidak ada laporan resmi, audit BPK, atau putusan pengadilan yang menunjukkan pelanggaran dalam pelaksanaan Probebaya.
“Menulis potensi korupsi tanpa bukti bukan kritik, tapi fitnah,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkot tetap terbuka terhadap kritik yang membangun.
“Kritik berbasis data dan fakta justru kami butuhkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Tapi kebebasan berpendapat harus diimbangi tanggung jawab moral dan hukum,” tandasnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda, Herwan Rifa’i, menambahkan bahwa instansinya hanya memberi pendampingan teknis kepada masyarakat.
“Perkim tidak mengerjakan proyek. Kami hanya memberi arahan teknis jika Pokmas berkonsultasi,” jelasnya.
Herwan juga memastikan, kanal pengaduan masyarakat tetap terbuka.
“Kalau ada laporan, kami siap turun bersama Pokmas ke lapangan. Transparansi adalah kewajiban,” pungkasnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa