Samarinda, VivaNusantara – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Dua pria berinisial ND (28) dan SR (26) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 04.56 Wita. Korban, seorang karyawan swasta berusia 20 tahun berinisial RY, saat itu memarkir sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya di depan sebuah bengkel variasi tanpa mengunci stang.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh ND, yang kemudian mendorong motor ke tempat yang lebih aman. Aksi itu dibantu oleh SR, yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru untuk mengawalnya.
Guna menghilangkan jejak, para pelaku sempat melepas stiker bodi, spion, dan plat nomor kendaraan. Namun, keesokan harinya korban menyadari motornya raib dan langsung melapor ke kepolisian.
Berbekal laporan itu, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berbekal informasi dari saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap ND pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Batu Cermin. Selang dua jam kemudian, SR diamankan di Gang Buntu, Jalan Wahid Hasyim 2,” ungkapnya.

Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Mio Gear KT 4010 CBF, spion, plat nomor, helm merah, dan satu helai celana panjang. Selain itu, satu unit Honda Scoopy warna biru yang digunakan dalam aksi tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Aksarudin juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus. “Kami akan terus konsisten memberantas kejahatan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Terima kasih kepada warga yang memberikan informasi secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum lebih lanjut masih terus berjalan.
Penulis: Intan
Editor: Lisa