Home DaerahKota SamarindaTersendat di Meja Regulasi, Hilirisasi Pisang Kaltim Gagal Jalan Tahun Ini

Tersendat di Meja Regulasi, Hilirisasi Pisang Kaltim Gagal Jalan Tahun Ini

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendorong hilirisasi komoditas pisang tersendat pada 2024, terpukul oleh hambatan regulasi terkait kewenangan bantuan sarana industri pengolahan. Padahal, inisiatif ini digadang menjadi motor lahirnya industri berbasis desa dan mengangkat petani pisang dari sekadar penjual bahan baku menjadi pelaku industri yang berdaya.

Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim, Kosasih, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada kesiapan daerah maupun petani, melainkan ketidakjelasan aturan pusat terkait pengadaan alat dan sarana pengolahan pangan.

“Kami ini sebenarnya sudah siap untuk mendorong hilirisasi pisang, tapi ada aturan yang perlu diperjelas. Kewenangan pengadaan sarana yang terkait usaha pangan masih berbenturan dengan regulasi pusat,” ujar Kosasih, Selasa (25/11/2025).

Akibat regulasi tersebut, anggaran sebesar 6 Miliar yang sudah disediakan harus dikembalikan. Padahal industri pisang Kaltim telah memiliki produksi stabil, sentra desa penghasil, serta potensi pasar pengolahan tepung pisang dan produk turunan lainnya.

“Ini sangat disayangkan, karena industrinya tidak bisa berjalan padahal bibit dan produksi sudah stabil,” tegasnya.

Menurut Kosasih, industrialisasi pascapanen adalah langkah strategis agar petani tidak hanya bergantung pada penjualan pisang segar, tetapi ikut menikmati nilai tambah produk olahan.

Selain itu, hilirisasi pisang berpotensi menarik kemitraan investor, baik di tingkat UMKM maupun skala pabrik. Kosasih menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya selaras dengan poin kesembilan Jospol yakni memudahkan investasi dan kerja sama antardaerah, pusat maupun swasta.

“Investornya ada. Petani siap. Tapi selama aturannya tidak jelas, semua pihak hanya bisa menunggu,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan payung hukum yang tegas agar daerah tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah bagi provinsi lain.

“Daerah siap, petani siap, pasar siap. Yang belum siap hanya regulasinya,” tutup Kosasih.

Penulis: Ain
Editor: Lisa

You may also like