Samarinda, VivaNusantara – Seorang buronan kasus korupsi yang selama ini menghindar dari hukum akhirnya berhasil ditangkap. Wendy (47), yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembangunan kawasan rumah kantor (rukan) di Samarinda, diamankan oleh tim gabungan kejaksaan di Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).
Wendy diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts, dan telah dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung RI. Ia ditangkap di kawasan perumahan elit Citra 2 Extension, Kalideres, setelah buron selama beberapa waktu.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama jajaran Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda. Wendy sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menghindari eksekusi vonis Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dokumentasi proses penangkapan kasus korupsi pembangunan rumah kantor di Samarinda, Wendy (47). (Foto: Kejati Kaltim)
“Proses pengamanan berlangsung kondusif. Terpidana bersikap kooperatif,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).
Wendy, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT. Multi Jaya Concepts, terbukti menyalahgunakan dana sebesar Rp12 miliar yang berasal dari APBD Pemprov Kalimantan Timur. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan kawasan The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Namun dalam praktiknya, tidak ada kegiatan pembangunan yang direalisasikan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp10,77 miliar.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 yang dibacakan pada 16 Desember 2024 menyatakan Wendy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Selain pidana badan, Wendy juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Dari total kerugian, Rp1,5 miliar telah dikembalikan melalui PT. MMPH, dengan sisa kewajiban disertai ancaman subsidair tiga tahun penjara.
Setelah ditangkap, Wendy langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda ke Rutan Kelas I Samarinda pada Jumat, 23 Mei 2025.
Jaksa Agung melalui instruksinya mengingatkan bahwa tidak ada ruang aman bagi para buronan. “Setiap buronan yang masuk dalam DPO harus segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara tidak akan berhenti memburu keadilan,” tegasnya.
Penulis: Intan
Editor: Lisa