Home NasionalKalimantanAksi Penembakan Terencana Dekat Klub Malam, Polisi Endus Jejak Jaringan Narkoba

Aksi Penembakan Terencana Dekat Klub Malam, Polisi Endus Jejak Jaringan Narkoba

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Peristiwa penembakan yang merenggut nyawa seorang pria berinisial D (34) di depan Crowners Pub, Jalan Imam Bonjol, Minggu (4/5/2025) dini hari, mengejutkan warga Samarinda. Insiden ini bukan hanya soal satu nyawa melayang, tapi juga mencerminkan bagaimana kekerasan bersenjata kini bisa terjadi di ruang publik yang padat.

Korban, warga Samarinda Ilir, ditembak dari jarak dekat saat baru keluar dari tempat hiburan malam bersama istrinya. Dua pria tak dikenal yang datang dengan sepeda motor melepaskan beberapa tembakan. Tiga peluru bersarang di tubuhnya, diantaranya dua di dada dan satu di pinggang kiri, menewaskannya di tempat.

“Ini aksi yang jelas-jelas dirancang untuk membunuh,” tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang, Senin (5/5/2025).

Hasil autopsi menguatkan bahwa korban ditembak secara terencana. Respons cepat aparat yang berhasil menangkap sembilan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam memang mendapat sorotan, namun peristiwa ini juga memunculkan keprihatinan soal mudahnya senjata api digunakan di ruang publik. Aksi kekerasan bersenjata di tengah kota padat aktivitas kembali mengusik rasa aman warga.

Dari para pelaku, diketahui UJ adalah eksekutor utama, dibantu FA sebagai koordinator. Tujuh lainnya—LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N—bertugas mengintai, mengantar, hingga menyuplai logistik. Polisi menyita senjata api laras pendek, lima selongsong peluru, dua proyektil tambahan, sejumlah amunisi aktif, dan kunci motor.

Senjata tersebut kini diperiksa di Laboratorium Forensik untuk mengetahui apakah pernah digunakan dalam kasus kejahatan lain.

“Dugaan awal kami, ini terjadi karena ada pribadi yang jadi pemicunya,” lanjut Endar.

Namun tidak menutup kemungkinan, pihaknya menduga adanya keterkaitan dengan jaringan narkoba. Beberapa tersangka diketahui punya catatan kasus narkotika.

Jika benar demikian, maka peristiwa ini bukan semata balas dendam personal, melainkan bisa jadi bagian dari konflik yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, termasuk kemungkinan perebutan wilayah antarjaringan.

Kini kesembilan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun warga berharap langkah ini bukan akhir dari penanganan.

“Setelah ini, kami akan tindak tegas segala bentuk kejahatan bersenjata dan narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” pungkas Endar.

Editor: Lisa

You may also like