Jakarta, VivaNusantara – Penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menjerat Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Dokumen SP2 Lid dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, ditandatangani pada 10 Juni 2025 oleh AKBP Akta Wijaya Pramasakti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil gelar perkara tidak menunjukkan adanya peristiwa yang memenuhi unsur tindak pidana, sehingga proses penyelidikan resmi dihentikan.
Merespons keputusan itu, Hendry menyampaikan apresiasi atas kerja profesional jajaran kepolisian. Dalam forum Rapat Pleno PWI yang berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025, ia menilai langkah Polda Metro Jaya sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada penyidik. Mereka memproses perkara ini secara proporsional, memanggil saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan secara fair bahwa tidak ada pelanggaran hukum,” ujar Hendry.
Laporan yang sebelumnya menyeret nama Hendry dan koleganya, Sayid Iskandarsyah, mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Namun setelah serangkaian pemeriksaan, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Hendry mengungkapkan bahwa kasus tersebut bukan hanya mencederai nama baik pribadinya, tapi juga mencoreng marwah organisasi yang dipimpinnya. Ia berharap dengan dihentikannya penyelidikan, dinamika internal di tubuh PWI kembali kondusif.
“Nama saya dan institusi kami telah diguncang oleh tuduhan yang keliru. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal integritas. Sekarang saya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum balik terhadap pihak pelapor,” tuturnya.
Meski belum secara eksplisit mengumumkan langkah lanjutan, Hendry membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Hal ini juga bagian dari upaya pemulihan nama baik dan penyelesaian konflik internal di organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Penulis: Intan
Editor: Lisa