Home DaerahKota Samarinda30 Tahun Sungai Mahakam Tak Setor PAD, DPRD Kaltim Siapkan Perda Baru

30 Tahun Sungai Mahakam Tak Setor PAD, DPRD Kaltim Siapkan Perda Baru

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Setelah lebih dari tiga dekade, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Alur Sungai Mahakam dinilai tak lagi relevan. Komisi III DPRD Kalimantan Timur pun berinisiatif melakukan revisi total demi perluasan cakupan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa urgensi perubahan perda tersebut terletak pada ketimpangan antara potensi ekonomi alur sungai dan kontribusinya terhadap kas daerah. “Selama 30 tahun, Kaltim tidak mendapat apa pun dari sektor itu,” ujarnya, Senin (4/7/2025).

Perubahan perda ini akan memperluas cakupan pengelolaan, tidak hanya terbatas pada Sungai Mahakam, tetapi juga seluruh alur sungai di wilayah Kalimantan Timur. “Perda ini harus sesuai dengan dinamika regulasi saat ini, sehingga kita bisa mengatur pemanfaatan alur sungai untuk kepentingan daerah secara maksimal,” tambahnya.

Abdulloh juga menyebut bahwa perda baru akan mengatur mekanisme korbisnis di wilayah perairan sungai, termasuk pelibatan perusahaan daerah (perusda). “Kita akan atur agar perusahaan daerah bisa ikut dalam aktivitas di alur sungai, sehingga bisa berkontribusi terhadap PAD,” jelasnya.

Meski demikian, ia menyadari bahwa proses pembahasan perda ini tidak akan mudah. Wacana serupa sempat mencuat pada 2017 namun menghadapi penolakan dari sejumlah pihak. “Kalau memang ada penolakan, kami ingin tahu alasannya. Tapi sepanjang perda ini tidak tumpang tindih dengan regulasi pusat, daerah berhak menggali potensi yang ada,” tegasnya.

Sejauh ini, kata Abdulloh, Komisi III masih dalam tahap pertemuan awal dan penyusunan naskah akademik. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kaltim.

“Kami akan duduk bersama lintas sektor—pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk menyelaraskan regulasi. Prinsipnya tidak boleh ada aturan yang bertabrakan,” ujarnya.

Terkait rencana penambatan dan pengamanan jembatan yang selama ini menjadi ranah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Abdullah menegaskan bahwa aspek tersebut tetap di bawah kewenangan pusat. “Yang kami garap adalah ruang fiskal daerahnya. Karena selama ini kita pelihara alur sungai, tapi tak dapat apa-apa,” ucapnya.

Mengenai pertanyaan soal implementasi lapangan, Abdullah mengungkapkan, desain teknis dan penjadwalan penambatan telah dirancang oleh pihak terkait dan dijadwalkan mulai berjalan akhir Juli. Namun hingga awal Agustus, ia menyebut perlu ada klarifikasi lebih lanjut. “Sudah lima hari berlalu, kita akan tanya lagi, ini bagian dari pengawasan DPRD,” tutupnya.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like