Home DaerahKota SamarindaBayar PBB Naik 50 Persen, Bapenda: Itu Kasus Anomali Kesalahan Sistem

Bayar PBB Naik 50 Persen, Bapenda: Itu Kasus Anomali Kesalahan Sistem

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Menjelang akhir tahun, biaya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, mengalami kenaikan yang tajam. Tidak termasuk di Kota Samarinda yang telah membatasi kenaikannya tahun ini maksimal hanya 25 persen.

Namun ada saja sejumlah keluhan yang dilaporkan warga. Salah satunya Purwadi, warga Samarinda Utara yang mendapat tagihan pajak hingga 50 persen.

Dirinya pun tidak terima, lantaran lonjakan tersebut jauh di atas batas yang ditetapkan Pemerintah Kota Samarinda, yakni maksimal 25 persen. “Kalau kebijakan tidak sesuai aturan, publik bisa kehilangan kepercayaan. Pajak itu urusan serius karena langsung bersentuhan dengan kehidupan warga,” ucap Purwadi, Kamis (11/9/2025).

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fitria Wahyuni, membenarkan adanya sejumlah kasus anomali. Ia menyebut, masalah itu sebagian besar dipicu oleh kesalahan teknis pada sistem yang membaca data Nomor Objek Pajak (NOP).

“Memang ada beberapa objek pajak yang kenaikannya lebih dari 25 persen. Setelah dicek, sebagian karena sistem tidak memperbarui data tanah atau bangunan dengan benar,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (11/9/2025).

Fitria menegaskan bahwa kasus seperti ini jumlahnya terbatas, hanya belasan dari ribuan wajib pajak. Meski begitu, pihaknya meminta warga aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Ia juga menyoroti faktor lain yang sering menjadi pemicu, yaitu perubahan bangunan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak. “Renovasi rumah, misalnya, bisa menambah nilai objek pajak, tetapi jika tidak tercatat, warga biasanya baru menyadari ketika tagihan melonjak,” tutupnya.

Pemerintah akan terus memberlakukan kebijakan pembatasan kenaikan maksimal 25 persen hingga akhir tahun ini, serta memberikan insentif berupa diskon 17 persen yang berlaku hingga 30 September 2025.

Penulis: Ellysa

You may also like