Samarinda, VivaNusantara – Regulasi kegiatan pertambangan kembali memasuki babak baru. Dalam hal ini Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), Achmad Prannata, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, kegiatan eksplorasi pertambangan kini tidak lagi diwajibkan memenuhi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. “KKPR tetap ada, namun untuk tahap survei dan eksplorasi tidak lagi menjadi syarat wajib. Persyaratan itu baru diberlakukan saat IUP (Izin Usaha Pertambangan memasuki tahap operasi produksi dan izin lingkungan,” jelas Achmad yang akrab disapa Nata, Jumat (24/10/2025).
Sejak aturan tersebut berlaku pada Juni 2025, seluruh mekanisme perizinan tambang di Kaltim telah disesuaikan melalui sistem daring INLINE, aplikasi perizinan nasional yang dikelola pemerintah pusat.
“Semua pemohon kini wajib mengunggah dokumen secara online. Kami sudah menyesuaikan sejak 5 Maret 2025 dan memperbarui persyaratan seminggu setelah PP 28 diterbitkan,” tambahnya.
Nata mengungkapkan, hingga Oktober 2025 telah ada lebih dari 30 izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diterbitkan di Kaltim, termasuk untuk komoditas pasir silika. Saat ini, puluhan permohonan baru juga masih dalam tahap proses.
Menurutnya, potensi pasir silika di Kaltim tersebar cukup luas, mencakup wilayah Marang Kayu, Badak, Sambera, Anggana, Kutai Lama, Sebulu, hingga Muara Kaman.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pemerintah daerah belum memiliki kajian ilmiah detail mengenai sumber daya dan cadangan pasir silika di wilayah tersebut.
“Selama ini data yang ada masih bersifat regional dan indikatif. Kajian ilmiah yang terukur belum dilakukan,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi izin tambang di kawasan konservasi, Nata menegaskan bahwa Dinas ESDM Kaltim melakukan mitigasi sejak awal.
“Kalau lokasi permohonan berada di kawasan lindung atau konservasi, otomatis izin tidak akan diterbitkan. Nanti saat proses izin lingkungan juga akan difilter kembali,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan merupakan tanggung jawab bersama antara Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Inspektur Tambang.
“Kami mengawasi dari sisi administratif, sementara aspek teknis menjadi ranah inspektur tambang, dan pengawasan lingkungan dikelola DLH,” terang Nata.
Di sisi lain, pemerintah provinsi kini juga fokus mendorong hilirisasi industri pasir silika agar hasil tambang tidak sekadar diekspor sebagai bahan mentah.
“Potensi pasir silika Kaltim sangat besar dan bisa mendukung transisi energi melalui produksi panel surya. Karena itu, kita dorong agar ke depan dibangun pabrik pengolahannya di daerah,” jelasnya.
Beberapa daerah seperti Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara disebut telah menyiapkan lahan untuk industri pengolahan pasir silika.
“Sekarang tinggal menunggu investor yang mau masuk. Potensinya besar, tinggal diolah di sini supaya punya nilai tambah dan bisa menopang pengembangan energi bersih,” pungkas Nata.
Penulis: Ain
Editor: Lisa