Home DaerahKota SamarindaSK Bupati Berau Diduga Palsu, 9 Bulan Kasus Tarif Air Mandek

SK Bupati Berau Diduga Palsu, 9 Bulan Kasus Tarif Air Mandek

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Dugaan pemalsuan SK Bupati Berau 705 tentang tarif air Perumda Batiwakkal kian mencuat dan menjadi perbincangan hangat bagi lapisan masyarakat Berau. Tak terkecuali kalangan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) turut menyoroti lambannya kasus ini.

Ketua KPMKB Samarinda, Marinus Oki saat dihubungi mengatakan pihaknya telah 2 kali menggelar aksi untuk mengawal kasus yang sudah terbengkalai selama 9 bulan namun masih menuai janji semata.

“Ini fatal, 9 bulan tanpa tersangka, ini SK Bupati loh yang dipalsukan,” ungkap Oki, Jumat (26/9/2025).

Oki menjelaskan, semua ini berawal dari keluhan warga berau yang dihebohkan dengan kenaikan tarif air bersih Perumda Batiwakkal yang diterapkan sejak akhir 2024 lalu. Kenaikannya sendiri mencapai tiga hingga empat kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya yang menuai banyak gelombang perotes oleh masyarakat.

Sementara, kata Oki dasar kenaikan tarif yang merujuk pada SK Bupati Nomor 705/2024 tentang penetapan tarif air Perumda Batiwakkal tahun 2024/2025 disinyalir palsu, hal ini pun diperkuat oleh sangkalan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.

“Bupati merasa tidak pernah menandatanganinya, karena waktu itu sedang cuti kampanye,” terang Oki.

Dengan situasi itu, akhirnya Oki dan KMPKB Samarinda mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menangani kasus yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres berau 9 bulan yang lalu ini.

Oki menyebut pada aksi sebelumnya pada tanggal 23 September pihaknya telah meminta audiensi dengan Polda Kaltim melalui Pemprov Kaltim, karena Ia merasa penanganan dari Polres berau terkesan lamban.

“Aksi terakhir kami minta audiensi, dan katanya akan ditindaklanjuti,” papar Oki.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kaltim, Imanudin, menyampaikan pihaknya siap memfasilitasi pertemuan lanjutan yang dimaksudkan.

Adapun pertemuan itu kata Imanudin akan dilaksanakan pada 29 September 2025 pukul 13.30, dan akan melibatkan seluruh pihak yang kiranya terkait.

“Kami akan mengundang Polda Kaltim, Pemerintah Kabupaten Berau, dan unsur terkait lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Ain
Editor: Lisa

You may also like