Tenggarong, VivaNusantara – Aliran dana desa yang dicairkan setiap tahun, memerlukan pertanggung jawaban yang tidak main-main. Sebab tidak satu pun dana desa yang bernilai kecil bersumber dari APBD masing-masing daerah.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kini tengah berupaya untuk tata kelola keuangan desa. Kali ini menyasar ke Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui Bidang Intelijen yang turun langsung menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.”
Kegiatan yang dihadiri oleh perangkat desa se-Kecamatan Tenggarong ini menghadirkan dua narasumber utama dari Kejati Kaltim, yakni Alfano Arif Hartoko selaku Kepala Seksi III dan Julius Michael Butarbutar selaku Kepala Seksi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
Dalam sesi pemaparan, keduanya menjelaskan berbagai potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa, serta memberikan panduan praktis mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tak hanya itu, para peserta juga aktif berdiskusi dan melontarkan pertanyaan terkait praktik pengelolaan dana desa yang kerap menimbulkan keraguan hukum.
Camat Tenggarong, Sukono yang turut hadir dan membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Kaltim dalam memberikan edukasi hukum langsung kepada para pengelola dana desa. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bekal penting bagi kepala desa dan perangkatnya dalam menjalankan tugas yang bersinggungan langsung dengan anggaran publik.
“Sosialisasi hukum seperti ini sangat kami butuhkan. Banyak kepala desa yang ingin mengelola dana secara benar, namun sering kali masih bingung dengan rambu hukumnya. Ini menjadi ruang dialog yang membuka pemahaman,” ujar Sukono, Jumat (4/7/2025).
Melalui kegiatan ini, Kejati Kaltim menegaskan komitmennya dalam mendorong langkah preventif di tingkat desa. Edukasi hukum dianggap sebagai salah satu kunci utama dalam membentengi perangkat desa dari jeratan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang terus meningkat nilainya dari tahun ke tahun.
Langkah Kejati Kaltim ini juga sejalan dengan visi nasional dalam membangun desa yang kuat dari sisi pemerintahan, keuangan, dan hukum. Ke depan, penerangan hukum seperti ini diharapkan menjadi agenda rutin yang menjangkau wilayah lain di Kalimantan Timur.
Penulis: Intan
Editor: Lisa