Samarinda, VivaNusantara – Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Samarinda terus menuai keluhan. Banyak warga maupun pengembang perumahan merasa terbebani dengan sistem yang dianggap terlalu rumit dan memakan waktu lama, sejak sistem ini diberlakukan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2022 lalu.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui banyaknya laporan masuk dari masyarakat yang menyebut bahwa pengurusan PBG di kota ini jauh lebih lambat dibandingkan daerah lain. Sebaliknya di beberapa daerah seperti Kota Tangerang maupun Kota Bandung, bisa menerbitkan PBG hanya dalam hitungan jam.
“Ini yang perlu diperbaiki, karena informasinya yang saya dengar prosesnya terlalu berbelit-belit,” kata Andi Harun.
Dari penelusuran Pemkot, lambatnya proses ternyata disebabkan oleh tahapan teknis yang terlalu sempit dan bergantung pada satu pejabat saja. Terutama pada proses verifikasi dokumen yang bisa memakan waktu hingga satu bulan.
“Ya, selama ini memang hanya bisa dilajukan oleh kabid tata ruangnya, ini yang saya minta dibenahi,” terangnya.
Dirinya pun telah meminta kepada Sekretaris Kota Samarinda Hero Mardanus serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera memperbaiki sistem dalam mengurus PBG. Untuk menjawab persoalan itu, ia mendorong agar skema digital segera diterapkan, sehingga proses verifikasi bisa lebih cepat dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dari pusat.
Di satu sisi, Pemkot Samarinda juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum teknis penyederhanaan prosedur. Sehingga masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan berkas lewat daring, tanpa harus bolak balik ke kantor pemerintahan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, bisa langsung bisa diverifikasi, kalau masih ada yang kurang bisa dilengkapi dahulu,” tutupnya.
Editor: Lisa